Dapatkan Informasi dan Berita Seputar Kalimantan Tengah Terkini hanya di eraKalteng.com

Kadishut Kalteng: “Data Citra Udara Belum Cukup Menyimpulkan Hilangnya Tutupan Pohon”

PALANGKA RAYA – Isu dugaan kehilangnya tutupan pohon terbesar di Kalimantan Tengah kembali mencuat. Namun, Kepala Dinas Kehutanan Kalteng Agustan Saining mengingatkan agar publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan hanya berdasarkan data citra udara tanpa verifikasi lapangan.

Menurutnya, akurasi data dan pengecekan faktual menjadi kunci agar informasi yang beredar tidak menyesatkan serta tidak membangun persepsi keliru terhadap kondisi hutan di daerah. Agustan menjelaskan, data yang beredar umumnya masih berupa analisis awal berbasis citra satelit sehingga perlu diverifikasi langsung di lapangan, termasuk memastikan lokasi yang dimaksud.

“Data potret udara itu berbasis citra Landsat dengan time series tertentu. Tapi itu tidak bisa dijadikan satu-satunya acuan. Tetap harus ada pengecekan lapangan,” ujarnya, Rabu 7 Januari 2026. Dia mencontohkan, perbedaan antara citra udara dan kondisi faktual kerap terjadi, terutama dalam pemantauan kebakaran hutan dan lahan.

“Kadang di citra muncul hotspot, tapi setelah dicek di lapangan ternyata tidak ada kebakaran. Hotspot itu kan berbasis suhu, misalnya di atas 40 derajat. Suhu tinggi belum tentu kebakaran,” jelasnya. Meski demikian, Dinas Kehutanan Kalteng tetap melakukan langkah antisipasi dengan menginstruksikan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) untuk melakukan patroli rutin guna memastikan kondisi hutan tetap terkendali.

Terkait isu yang kerap dikaitkan dengan illegal logging, Agustan menegaskan bahwa pada wilayah PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan), mekanisme yang diterapkan adalah tebang pilih. “Mereka hanya menebang pohon besar, biasanya berdiameter 50 sentimeter ke atas. Pohon di bawah itu wajib ditinggalkan. Itu sudah diatur,” katanya.

Ia membedakan praktik tersebut dengan pembukaan kebun atau Hutan Tanaman Industri (HTI) yang dilakukan melalui land clearing atau pembukaan lahan secara menyeluruh. Sementara soal istilah kawasan “clear and clean”, Agustan menilai terminologi tersebut masih bersifat debatable karena memiliki penafsiran berbeda di antara para pemangku kepentingan.

“Kalau secara teknis bagi kami, clear and clean itu wilayah perusahaan yang sudah memiliki izin. Artinya sudah ada pengelolanya, bukan lagi kewenangan daerah atau pusat,” tegasnya. Dinas Kehutanan Kalteng, lanjut Agustan, saat ini lebih menitikberatkan pada penagihan kewajiban perusahaan pemegang izin, baik PBPH, eks HPH, perusahaan restorasi, maupun HTI.

“Mereka punya kewajiban perlindungan dan pengamanan hutan, termasuk penanggulangan karhutla. Itu yang kami tagih,” ujarnya. Kewajiban tersebut meliputi penyediaan menara pantau api, penataan batas wilayah agar jelas dan aman, serta pencegahan okupasi oleh pihak luar.

(nra/matakalteng)