PALANGKA RAYA – Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, mengingatkan para pelaku usaha untuk tidak menunda pembayaran pajak.
Ia menekankan pentingnya ketepatan waktu dalam memenuhi kewajiban perpajakan, mengingat pajak merupakan sumber pendapatan utama bagi pemerintah daerah.
“Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha agar memperhatikan batas waktu pembayaran pajak Ketepatan waktu dalam pembayaran pajak sangat penting untuk menunjang kelancaran program pembangunan di daerah,” katanya, Kamis, 17 Oktober 2024.
Dia menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran pajak dapat berakibat fatal bagi pelaku usaha. Selain dikenakan denda, keterlambatan juga dapat berdampak pada reputasi dan kepercayaan terhadap bisnis.
“Jika pelaku usaha terlambat membayar pajak, maka mereka akan dikenakan denda sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, keterlambatan pembayaran pajak juga dapat berdampak negatif pada citra dan kredibilitas usaha,” ujarnya.
BPPRD Kota Palangka Raya telah menyediakan berbagai kemudahan bagi pelaku usaha dalam membayar pajak. Mulai dari sistem pembayaran online hingga layanan konsultasi pajak yang mudah diakses.
“Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada para wajib pajak. Kami berharap dengan kemudahan yang kami berikan, para pelaku usaha dapat lebih mudah dan termotivasi untuk tepat waktu dalam membayar pajak,” pungkasnya.
(ira/erakalteng.com)