PALANGKA RAYA – Pemko Palangka Raya menggelar Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) 2025, Rabu, 16 Juli 2025.
Agenda ini merupakan langkah awal menuju tata kelola pertanahan yang tertib, adil, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Sidang dipimpin oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Arbert Tombak dan menghadirkan berbagai pemangku kepentingan lintas sektor.
Arbert menegaskan bahwa proses penetapan objek dan subjek redistribusi tanah harus dilakukan secara transparan dan melibatkan masyarakat, khususnya mereka yang terdampak langsung.
“Penetapan ini tidak boleh dilakukan secara sepihak. Kita harus menjamin keterbukaan informasi serta pelibatan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya prinsip keadilan dalam distribusi tanah untuk mencegah konsentrasi kepemilikan yang berlebihan, yang dapat memperparah kesenjangan sosial.
Menurutnya, tanah sebagai sumber daya strategis harus mampu memberikan manfaat yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat.
Selain sebagai upaya penataan, penetapan objek dan subjek redistribusi tanah juga berkontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memperkuat peran pemerintah dalam pengendalian pemanfaatan ruang.
“Oleh karena itu, kebijakan ini harus disusun berbasis data dan menyesuaikan dengan kondisi riil di lapangan,” katanya.
Forum GTRA juga menjadi ruang diskusi terbuka untuk membahas berbagai aspek pengelolaan tanah secara komprehensif.
Dengan melibatkan banyak unsur, diharapkan keputusan yang dihasilkan dapat mencerminkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat.
Pemerintah Kota Palangka Raya juga menegaskan bahwa seluruh proses harus dilakukan secara hati-hati, akuntabel, dan tidak tergesa-gesa. Langkah ini penting untuk menghindari munculnya persoalan baru di masa mendatang.
“Setiap kebijakan harus berangkat dari kepentingan publik, bukan semata-mata kepentingan administratif. Kita ingin menciptakan tata kelola tanah yang tertib, adil, dan berkelanjutan,” pungkasnya.
(ira/erakalteng.com)