PALANGKA RAYA – Keluarga besar ahli waris Dambung Djaya Angin menggelar doa bersama dan ziarah ke makam leluhur mereka yang terletak di halaman depan Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Jalan S Parman, Palangka Raya, Sabtu, 2 Agustus 2025. Kegiatan tersebut merupakan agenda rutin yang dilakukan anak cucu dan keturunan almarhum sebagai bentuk penghormatan sekaligus penguatan ikatan keluarga.
Dalam kesempatan itu, tim kuasa hukum ahli waris Imam Heri Susila, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut juga menjadi momentum untuk kembali mengingat proses hukum yang tengah dijalani ahli waris terkait perkara sengketa lahan yang melibatkan penguasa. Perkara tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 144/Pdt.G/2024/PN PLK di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
“Perkara ini sudah di titik akhir, sesuai agenda persidangan tinggal menunggu putusan dari Majelis Hakim. Kami berharap nantinya majelis dapat memutus perkara ini dengan mempertimbangkan rasa keadilan,” ujarnya, Minggu, 3 Agustus 2025.
Perkara ini sendiri, kata Imam, bermula dari dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) oleh penguasa (Onrechtmatige daad). Sidang pertama digelar pada 7 Agustus 2024 dan hingga Agustus 2025 kini telah memasuki hampir satu tahun proses persidangan yang cukup panjang dan melelahkan.
“Kami berharap agar apa yang menjadi hak para ahli waris dapat dikabulkan sesuai dengan tuntutan gugatan, demi tercapainya rasa keadilan bagi keluarga besar almarhum. Bagaimanapun, kita serahkan kepada majelis hakim untuk menilai fakta-fakta persidangan dan dokumen bukti yang telah diajukan” imbuhnya.
Sebelumnya, ahli waris Dambung Djaya Angin menggugat ganti rugi kepada Pemerintah Provinsi Kalteng dan Pemerintah Kota Palangka Raya serta sejumlah pihak lainnya sebesar Rp231 Miliar ke Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Gugatan dilakukan karena ahli waris Dambung Djaya Angin, mengklaim memiliki lahan seluas 8 hektare di Jalan S Parman Palangka Raya. Luasan lahan tersebut dimulai dari bawah Jembatan Kahayan hingga ke tembok PLN di Jalan S Parman. Meliputi beberapa bangunan yang telah dibangun pemerintah seperti Taman Pasuk Kameloh, Tugu Soekarno seberang DPRD Kalteng dan deretan pertokoan seberang Dinas PUPR Kalteng.
(ira/erakalteng.com)