Dapatkan Informasi dan Berita Seputar Kalimantan Tengah Terkini hanya di eraKalteng.com

Bapenda Kotim Pasang Alat Pemantau Transaksi Pajak Daerah Pada 120 Lokasi Usaha Hingga Akhir 2025

Foto : Kepala Bapenda Kotim, Ramadansyah saat diwawancarai terkait alat pemantau transaksi pajak daerah, Selasa (22/4/2025). ERA KALTENG

SAMPIT – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotawaringin Timur, Ramadansyah akan paaang alat pemantau transaksi pajak pada 71 hotel dan 11 tempat hiburan, Selasa, 22 April 2025.

Tak hanya hotel dan tempat hiburan, Bapenda Kotim juga akan memasang pada 38 rumah makan di Kabupaten Kotawaringin Timur. Totalnya sebanyak 120 titik tempat usaha akan memiliki alat pemantau transaksi pajak daerah.

“Pada tahap awal ini, alat pemantau transaski pajak daerah akan dipasang pada tiga hotel yaitu Hotel Aquarius, Midtown, dan Vivo,” jelasnya.

Ramadansyah mengatakan hotel, rumah makan, dan tempat hiburan lainnya, secara bertahap akan dilengkapi hingga akhir 2025. Dirinya pun mengatakan bahwa bahwa Bapenda telah bekerja sama dengan Satpol PP Kotim untuk memantau penggunaan alat ini di lapangan. Peraturan Bupati (Perbup) juga akan dibuat sebagai kepastian hukum dan perlindungan bagi konsumen pada alat pemantau transaksi tersebut.

“Jadi saat pajak tidak disetor, maka jelas siapa yang bertanggung jawab, hal ini memjadi bagian dari penguatan sistem pelaporan yang tidak lagi manual, karena semua tercatat otomatis dan real-time,” terang Ramadanysah.

Peluncuran alat pemantau transaksi pajak daerah pada tahap awal akan dipasang pada tiga hotel, yang mana hal ini merupakan implementasi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah, serta sejalan dengan arahan Monitoring Center for Prevention (MCP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Peluncuran pemasangan alat pemantau transaksi pajak daerah, bertujuan untuk mencegah kebocoran pajak dan meningkatkan transparansi penerimaan pajak di Kabupaten Kotawaringin Timur. Diketahui bahwa alat tersebut akan mengirimkan data transaksi penjualan beserta besaran pajaknya secara langsung ke Bapenda, sebagai pembanding laporan bulanan wajib pajak.

Alat pemantau tersebut tidak bermaksud untuk mempersulit para pengusaha, karena pajak ditanggung oleh konsumen. Namun, peran pengusaha hanya menyalurkan kembali pajak tersebut ke kas daerah melalui kerja sama dengan Bank Kalteng. Pajak daerah merupakan sumber penting pendapatan asli daerah yang digunakan untuk membiayai pembangunan di daerah.

Alat tersebut akan mempermudah pencatatan dan pelaporan pajak, khususnya pada tiga jenis pajak utama: PBJT makanan dan minuman, jasa perhotelan, serta jasa kesenian dan hiburan. Jadi, jika tamu membayar hotel senilai Rp620.000, maka di dalamnya sudah termasuk pajak daerah 10 persen. Maka transaksi tersebut akan langsung terekam pada dashboard di Bapenda Kotim dan juga di Bank Kalteng.

Sistem tersebut memungkinkan konsumen dapat mengetahui apakah pajak yang dibayarkan sudah benar-benar disetorkan ke kas daerah. Terdapat barcode yang bisa dipindai, sehingga konsumen dapat melihat bukti pembayaran dan pajaknya, serta bisa bertanya langsung kepada pemilik usaha.

Ramadansyah mengatakan bahwa konsumen itu tidak hanya membayar jasa, tapi juga melaksanakan kewajiban pajak kepada daerah.

“Hal ini merupakan amanah Undang-Undang dan bukti transparansi dalam tata kelola pendapatan bagi konsumen, pelaku usaha, dan Pemkab Kotim,” tutupnya.

(gu/erakalteng.com)