Dapatkan Informasi dan Berita Seputar Kalimantan Tengah Terkini hanya di eraKalteng.com

Bulog Kotim Belum Anggap Kasus Penggelapan Dana BUMDes Lampuyang sebagai Kerugian Resmi

SAMPIT – Kasus dugaan penggelapan dana hasil penjualan gabah senilai sekitar Rp800 juta yang menyeret Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Lampuyang, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus menjadi sorotan publik.

Meskipun ketua BUMDes berinisial MA dikabarkan menghilang, pihak Bulog Kotim menegaskan bahwa mereka belum menganggap kasus tersebut sebagai kerugian resmi.

Hal ini dikarenakan perjanjian kerja sama antara kedua belah pihak masih berlaku hingga tanggal 30 November 2025.

Asisten Manager Bulog Kotim, Wanto, menjelaskan bahwa pihaknya masih memegang teguh kontrak yang aktif dan menunggu itikad baik dari pengurus BUMDes Lampuyang untuk menyelesaikan kewajiban.

“Kami masih menunggu sampai batas waktu perjanjian, yaitu 30 November. Jadi selama itu belum lewat, kami anggap belum ada kerugian. Siapa tahu dalam waktu dekat pihak BUMDes atau pengurusnya menyelesaikan kewajibannya,” ujar, Selasa, 11 November 2025.

Wanto memaparkan, kerja sama dengan BUMDes Lampuyang meliputi pengolahan dan penjualan gabah petani melalui perjanjian resmi. Dari total sekitar 48 ton gabah yang menjadi bagian kontrak, sebagian besar sudah dikirim dan diterima serta diolah oleh Bulog. Dengan demikian, Bulog menilai belum seluruh dana yang dipermasalahkan masuk dalam kategori kerugian penuh.

Pihaknya mengungkapkan erakhir kali berkomunikasi dengan MA pada 18 Oktober 2025, dan saat itu semua proses pengiriman serta pembayaran berjalan normal.

Bulog menegaskan bahwa kehati-hatian dalam mengambil sikap resmi ini sangat penting. Pihaknya tidak ingin gegabah membuat pernyataan kerugian sebelum tenggat waktu berakhir.

“Kami tidak mau buru-buru menyimpulkan. Karena kalau kami bilang Bulog rugi, sementara nanti mereka datang menyelesaikan kewajiban, bisa jadi masalah bagi kami. Jadi kami tetap menghormati perjanjian yang masih berlaku,” tegasnya.

Meskipun demikian, Wanto memastikan bahwa Bulog Kotim tetap siap mengambil langkah hukum yang tegas apabila hingga akhir masa kontrak, 30 November, tidak ada penyelesaian dari pihak BUMDes.

Saat ini, Bulog tengah menghitung potensi kerugian nilai yang belum terpenuhi dan melakukan konsultasi dengan bagian legal untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya yang akan ditempuh secara profesional.

Kasus ini sendiri berawal dari laporan hilangnya Ketua BUMDes Lampuyang, MA, yang diduga membawa kabur dana hasil kerja sama penjualan gabah. Saat ini, kasus dugaan penggelapan tersebut sudah ditangani dan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian setempat.

(Sd/Erakalteng.com)