Dapatkan Informasi dan Berita Seputar Kalimantan Tengah Terkini hanya di eraKalteng.com

Dispora Kotim Tegaskan Pencairan Hibah KONI Harus Taat Prosedur Perbup

SAMPIT – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memberikan klarifikasi resmi mengenai status dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kotim.

Kepala Dispora Kotim, M. Irfansyah, menegaskan bahwa tidak ada niat untuk menahan anggaran tersebut, melainkan hanya memastikan seluruh proses administrasi berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Irfansyah menjelaskan bahwa pihaknya mengedepankan prinsip kehati-hatian agar penyaluran dana tidak menimbulkan masalah hukum di masa depan.

“Kami ketahui di KONI ada perombakan beberapa kepengurusan. Memang sempat muncul isu bahwa dana hibah tidak dicairkan, padahal anggaran itu sudah ada di kami. Hati-hati bukan berarti tidak mau, tapi mekanismenya harus benar,” tegas Irfansyah, Jumat, 20 Februari 2026.

Salah satu poin utama yang menjadi sorotan adalah sinkronisasi data dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Berdasarkan penelusuran internal, pengusulan hibah KONI untuk tahun anggaran 2026 ternyata tidak tercatat dalam SIPD.

“Faktanya, untuk tahun anggaran 2026, pengusulan hibah KONI ini tidak masuk dalam SIPD. Ini yang kami temukan di bidang yang menangani tahapan tersebut,” ungkapnya.

Selain masalah sistem, Dispora juga menemukan adanya ketidaksesuaian nilai anggaran antara dokumen awal dan akhir.

Dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) awal, hibah tercatat sebesar Rp750 juta, namun membengkak menjadi Rp3 miliar dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

“Yang ingin kami pastikan adalah bagaimana mekanisme penambahan dari Rp750 juta menjadi Rp3 miliar itu. Ini yang perlu kejelasan secara hukum,” ujarnya.

Kelengkapan administrasi proposal juga menjadi kendala serius yang ditemukan oleh tim verifikasi Dispora. Irfansyah menyebutkan bahwa proposal yang diajukan KONI masih jauh dari format yang telah diatur.

“Mohon maaf, proposal yang diajukan jauh dari contoh yang ada di Perbup. Di situ sudah jelas ada contoh proposal, contoh verifikasi, lampiran 1, 2, 3, dan seterusnya. Ini yang kami minta diperjelas,” kata Irfansyah.

Irfansyah mengimbau agar pihak KONI segera melengkapi dan menyesuaikan dokumen sesuai regulasi yang ada. Ia menegaskan bahwa kehati-hatian ini berlaku untuk seluruh penerima hibah di bawah naungan Dispora.

“Dana hibah itu ada. Kami tidak menahan. Tapi mekanismenya harus jelas, proposalnya harus sesuai aturan. Kalau semua tahapan sudah benar, baru kita bicara pencairan,” tutupnya.

(Sd/Erakalteng.com)