Dapatkan Informasi dan Berita Seputar Kalimantan Tengah Terkini hanya di eraKalteng.com

Gapki Kalteng Sebut Regulasi dan Penertiban Buat Produktivitas Sawit Menurun

Foto : Ketua Gapki Kalteng, Syaiful Panigoro saat diwawancarai oleh wartawan, Senin (28/4/2025). ERA KALTENG

ERAKALTENG.COM, SAMPIT – Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Kalteng, Syaiful Panigoro mengatakan pentingnya teknis kebun sawit dalam upaya sukaes meningkatkan produktivitas sawit di tengah penertiban kawasan hutan di kebun sawit, Senin, 28 April 2025.

“Teknis kebun sawit kita rancang agar kita tidak terbuai dengan kondisi non teknis yang teknisnya kita abaikan, serta sama-sama simultan untuk menyelesaikan permasalahan non teknis dan mempersiapkan hal teknis kelapa sawit,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa saat ini produksi sektor perkebunan sawit cukup terganggu akibat menurunnya harga kelapa sawit. Meski dianggap terbantu dengan harga sawit yang tinggi dan dari sisi penghasilan kelihatannya naik, namun sebenarnya tidak menguntungkan para pengusaha.

“Kita berharap acara teknis kelapa sawit menjadi langkah awal para pegiat di kebun sawit memiliki awareness saat terjadi penurunan produksi sawit,” ujar Syaiful.

Dirinya pun membeberkan salah satu hal yang dilakukan untuk mengatasi permasalahan produksi dengan mengimpor Elaeidobius kamerunicus yang merupakan kumbang penyerbuk paling efektif pada tanaman kelapa sawit dari Afrika. Jika tidak ada bantuan dari kumbang tersebut, maka sudah dipastikan produksi akan terganggu, bahkan saat ini kebun sawit saling beli bunga jantan, agar kumbang Elaeidobius bisa ikut menyebuk.

“Jadi kalau stok kelapa sawit kurang, maka akan tetap mempengaruhi produksi kelapa sawit pada berbagai perusahaan,” ujarnya.

Kondisi pengusaha kelapa sawit di Kalimantan Tengah saat ini tidak baik-baik saja, tapi pada satu sisi pengusaha terpengaruh dengan kondisi dan mengabaikan sisi teknis. Walaupun kedepannya produktivitas sawit sudah stabil, tapi kondisi saat ini tidak diperbaiki, maka akan tetap susah dan produktif.

Dirinya pun mengatakan bahwa saat posisi pengusaha kelapa sawit harus menghadapi hal tersebut. Tidak ada jalan lain, kecuali berharap kebijakan pemerintah agar sawit bisa jadi lebih tertata dengan baik.

“Dari kaca mata pemerintah banyak lahan yang berada pada kawasan hutan, padahal yang perusahaan mengurus perizinan. Tapi dalam saat ini, ada kebijakan baru Perpres Nomor 5, yang mana jika perkebunan melanggar kawasan hutan akan ditertibkan, padahal perizinannya sedang berproses,” terang Syaiful.

Pemerintah pusat punya kebijakan dan tidak bisa dilawan, tapi Gapki Kalteng berharap arahmya pada tata ruang. Tapi untuk saat ini, perusahaan yang ada di kawasan hutan ditertibkan terlebih dulu, baru kedepannya akan diperbaiki.

Selain itu, penurunan produksi akan berlangsung panjang saat masa transisi pasca penyitaan, sehingga tidak ada kegiatan di perusahaan. Bahkan, produksi sawit dari 2023 ke 2024 terjadi penurunan sebesar 12 persen, namun pada 2025 pasca penertiban kita tidak tahu.

Penurunan produktivitas sebesar 20 persen, mungkin bisa terjadi, tapi akan kita lihat sampai akhir tahun nanti. Selain itu, penurunan produksi sawit akibat penertiban berdampak pada karyawan yang bekerja di sektor perkebunan sawit.

“Kalau pemutusan hak kerja (PHK) besar-besaran mungkin belum ada, tapi akan terjadi. Meskipun satgas PKH menyampaikan tidak akan ada PHK pada para karyawan,” terang Syaiful.

Sebelumnya sedang dibentuk Undang-Undnag Cipta Kerja 110 A dan 110 B pada pemerintahan sebelumnya, namun dikarenakan belum selesai dan terjadi pergantian pemerintahan, maka keluar kembali Perpres.

“Jadi kita menghadapi hal tersebut kalau memiliki dokumen pendukung, tinggal dibuktikan bahwa semuanya sudah sesuai aturan. Kita mencoba menyamakan persepsi dari sudut pandang pemerintahan dan pengusaha,” tandasnya.

(gu/erakalteng.com)