SAMPIT – Menjelang datangnya bulan suci Ramadan 1447 Hijriyah, BAZNAS Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bergerak cepat dengan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Unit Pengumpul Zakat (UPZ).
Agenda ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan memperkuat administrasi pengelolaan zakat di lapangan.
“Rakor UPZ ini memiliki makna strategis, khususnya dalam rangka menyamakan persepsi dan kebijakan pengelolaan zakat sesuai regulasi yang berlaku,” tutur Sutimin, Senin, 9 Februari 2026.
Ia berharap UPZ dapat menjadi “ujung tombak” yang lebih aktif dan tertib administrasi dalam melayani masyarakat.
Selain penguatan internal, Sutimin secara tegas mendorong pemerintah daerah untuk melahirkan payung hukum yang lebih kuat melalui regulasi formal.
Ia berharap Kabupaten Kotim segera memiliki landasan hukum yang mengatur kontribusi dari sektor profesi secara lebih luas.
“Kami berharap kelak di Kabupaten Kotim dapat seperti daerah lain yang mempunyai regulasi Peraturan Bupati untuk pembayaran zakat profesi bagi ASN dan Karyawan swasta,” tegasnya guna memaksimalkan potensi pemerataan kesejahteraan di wilayah tersebut.
Langkah regulasi ini dianggap krusial untuk mengoptimalkan potensi zakat yang sangat besar. Sutimin menyampaikan apresiasi kepada mitra instansi vertikal seperti PDAM, PLN, dan perbankan, meski ia mengakui bahwa masih ada ruang untuk perbaikan di masa mendatang.
“Kami menyadari bahwa masih terdapat keterbatasan dan tantangan. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan dukungan, masukan, sinergi, dan kolaborasi berkelanjutan demi penguatan BAZNAS ke depan,” pungkasnya,
(Sd/Erakalteng.com)


























