Dapatkan Informasi dan Berita Seputar Kalimantan Tengah Terkini hanya di eraKalteng.com

DPRD Gunung Mas akan Kawal Usulan WPR

FOTO : Ketua DPRD Kabupaten Gumas Binartha (dua dari kiri) ketika memimpin rapat paripurna DPRD setempat, Senin, 25 Agustus 2025. ERA KALTENG

KUALA KURUN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas Binartha mendukung kerja keras bupati setempat, untuk merealisasikan usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di lahan seluas kurang lebih 8.000 hektare, dan tersebar di 12 kecamatan.

“Kami mendukung upaya bupati yang memfasilitasi pembentukan WPR, dengan bersurat ke Gubernur Kalteng yang diteruskan ke Kementerian ESDM RI, dalam menata dan melegalkan berbagai aktivitas penambangan emas skala mikro,” kata Binartha, Kamis, 28 Agustus 2025.

Dia mengatakan, WPR bukan hanya soal tambang, tetapi membuat aktivitas pertambangan emas skala mikro dapat diatur dan legal dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan serta menghadirkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Dari DPRD akan siap mengawal penuh perjuangan itu.

“WPR ini merupakan salah satu solusi nyata untuk membuka ruang legal bagi masyarakat, khususnya para penambang lokal, agar dapat bekerja dengan aman, tertib, serta memiliki kepastian hukum,” kata pria yang akrab disapa Obin ini.

Dia menyampaikan, keberadaan WPR akan memberi dampak positif yang luas, mulai dari peningkatan pendapatan daerah, terbukanya lapangan kerja baru, dan menekan praktik tambang ilegal yang selama ini kerap menimbulkan masalah sosial dan lingkungan.

“Dengan adanya WPR, masyarakat bisa menambang secara resmi. Pemerintah daerah akan memperoleh manfaat dari sektor pajak dan retribusi. Jadi semua pihak akan merasakan keuntungan,” tegasnya.

Dia menekankan, dukungan legislatif dan eksekutif harus berjalan seirama. Pihaknya juga akan berdiri di barisan depan bersama bupati untuk perjuangkan WPR ke pemerintah pusat, karena akhirnya WPR itu adalah harapan masyarakat.

“Usulan WPR itu memasukkan sektor pertambangan emas skala mikro dalam kerangka hukum, lindungi lingkungan hidup dan ekosistem lainnya, serta meningkatkan PAD,” terangsnya.

Sebelumnya, Bupati Gumas Jaya Samaya Monong mengakui WPR bukan hanya legalitas, melainkan juga menyangkut perlindungan lingkungan, upaya menekan aktivitas pertambangan ilegal yang kerap menimbulkan persoalan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kami berharap realisasi WPR dapat terwujud tahun 2025 ini. Dengan adanya izin yang sah, masyarakat bisa menambang dengan tenang, lingkungan tetap terjaga serta penerimaan daerah dapat meningkat,” pungkasnya.

(red/erakalteng.com)