Dapatkan Informasi dan Berita Seputar Kalimantan Tengah Terkini hanya di eraKalteng.com

DPRD Gunung Mas Desak Lima PBS Bayar BPHTB

FOTO : Anggota DPRD Kabupaten Gumas Endra (kiri) saat menghadiri rapat paripurna DPRD setempat, pekan lalu. ERA KALTENG

KUALA KURUN – Sebanyak lima Perusahaan Besar Swasta (PBS) sektor perkebunan kelapa sawit di Kabupaten di Kabupaten Gumas masih belum membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Pemberian Hak Baru.

Kelima PBS tersebut yakni PT Agro Lestari Sentosa (ALS), PT Tantahan Panduhup Asi (TPA), PT Bumi Agro Prima (BAP), PT Archipelago Timur Abadi (ATA) dan PT Kahayan Agro Plantation (KAP).

“Kami mendesak lima PBS tersebut untuk segera membayar BPHTB, karena pembayarannya sangat berpengaruh terhadap capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Anggota DPRD Kabupaten Gumas Endra, Kamis, 10 Juli 2025.

Dari informasi badan pendapatan daerah (bapenda) setempat, kelima PBS itu memang sudah berproses mengurus permohonan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) di ATR/BPN RI.

“Setelah HGU diterbitkan, maka kelima PBS ini baru bisa membayarkan BPHTB Pemberian Hak Baru. Apalagi tahun 2025 merupakan batas terakhir untuk pengurusan HGU Pemberian Hak Baru,” terangnya.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 9/SE-HT.01/VII/2024 tentang Percepatan Pemberian HGU bagi Perusahaan Perkebunan Kepala Sawit, yang dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN, PBS bisa mengajukan permohonan pemberian HGU dimulai 3 Juni 2025 hingga 3 Desember 2025.

“Proses pemberian HGU untuk PBS kepala sawit itu dapat diselesaikan paling lambat satu tahun sejak permohonan diterima lengkap dan sudah membayar biaya PNBP,” terang Politisi Partai Golkar ini.

Terpisah Kepala Bapenda Kabupaten Gumas Edison menambahkan, penagihan pembayaran BPHTB pemberian Hak Baru terhadap kelima PBS itu sudah dilakukan sejak tahun 2023, tetapi sampai sekarang masih belum terealisasi.

“Pembayaran BPHTB Pemberian Hak Baru sangat diharapkan secepatnya dapat terealisasi, karena 78 persen target PAD Kabupaten Gumas berasal dari BPHTB Pemberian Hak Baru,” pungkasnya.

(red/erakalteng.com)