PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Arton S Dohong mengatakan, kewenangan pembubaran organisasi Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya berada pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.
“Hal ini berkaitan dengan tuntutan kelompok masyarakat yang mengatas namakan diri Aliansi Masyarakat Kalimantan Tengah Bersatu yang menolak organisasi GRIB Jaya sudah sampai tahap penyesuaian oleh tenaga ahli pakar di DPRD Kalimantan Tengah,” tuturnya, Kamis, 12 Juni 2025.
Dia mengungkapkan, dalam hal ini DPRD Kalimantan Tengah hanya sebagai penghantar dan menghantarkan aspirasi masyarakat.
Dijelaskannya, penyesuaian itu untuk menganalisa dan kemudian ditindaklanjuti ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
“Yang dituntut atau aspirasi ini adalah pembubaran GRIB Jaya. Dan untuk keputusan akhirnya adalah di Kementerian Hukum dan HAM,” ucapnya.
Arton juga menekankan, DPRD Kalimantan Tengah dalam hal ini tidak memiliki sikap terhadap hal tersebut, namun hanya bertindak untuk memfasilitasi aspirasi ke lembaga terkait.
Untuk itu ia mengajak masyarakat agar bersama-sama mengawal aspirasi tersebut sehingga dapat direalisasikan oleh pemerintah pusat.
“Tuntutan atau aspirasi dari Aliansi Masyarakat Kalimantan Tengah Bersatu adalah dibubarkan, karena di rasa merugikan daerah, merugikan rakyat dengan perbuatan. Karena berapa hari orang tidak bisa kerja dengan ditutupnya kebun orang,” ujarnya.
Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah ini juga mengungkapkan, dari penutupan salah satu perusahaan di Kalimantan Tengah oleh oknum GRIB Jaya juga akan berpengaruh pada iklim investasi.
Untuk itu perlu adanya tindakan yang tegas dari pihak terkait agar kedepan tidak ada lagi aksi serupa yang terjadi di Kalimantan Tengah.
“Karena itu, orang tidak akan tertarik ke Kalimantan Tengah. Dan, bila semua orang bebas begitu, hukum akan kosong dan negara tidak hadir, ya bagaimana?,” pungkasnya.
(ira/erakalteng.com)