PALANGKA RAYA – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Bambang Irawan, meluapkan kekesalannya terhadap 10 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kapuas, khususnya di wilayah Kapuas Hulu.
Kekesalan tersebut dipicu oleh kegagalan perusahaan-perusahaan itu dalam menjalankan kewajiban reboisasi, reklamasi, dan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) yang menurut Bambang berkontribusi besar terhadap terjadinya banjir di kawasan tersebut, terutama pada musim penghujan kali ini.
Bambang menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban lingkungan harus dihentikan aktivitasnya.
“Kalau perusahaan tidak melakukan kewajibannya, stop saja aktivitasnya,” Selasa, 25 Maret 2025.
Kapuas Hulu, yang dikenal sebagai daerah dengan banyak perusahaan tambang dan perkebunan, telah lama menjadi salah satu kawasan yang merasakan dampak buruk dari banjir yang kerap terjadi. Bambang mempertanyakan komitmen perusahaan-perusahaan terhadap pengelolaan lingkungan, mengingat banyaknya perusahaan yang beroperasi di daerah tersebut.
“Banjir itu luar biasa. Banyak perusahaan tambang, banyak perusahaan kebun di sana. Pertanyaan saat ini, ada enggak mereka melakukan reklamasi? Ada enggak mereka melakukan reboisasi ataupun rehabilitasi DAS?” kata Bambang.
Anggota DPRD dari Dapil Kapuas dan Pulang Pisau ini juga mengkritik perusahaan-perusahaan yang hanya aktif memberikan bantuan setelah terjadinya bencana, seperti pembagian beras kepada masyarakat terdampak banjir. Menurutnya, bantuan semacam itu hanya sebagai bentuk “cari muka” yang tidak menyentuh akar permasalahan.
“Jangan mereka tampil pada saat banjir berbagi beras, masyarakat tidak perlu itu. Masyarakat itu perlu dari awal, dari pencegahan dini,” ujarnya.
Bambang menekankan bahwa kewajiban perusahaan untuk menjaga kelestarian lingkungan, termasuk dalam hal rehabilitasi DAS, reklamasi, dan reboisasi, harus dipenuhi dengan serius. Ia juga mengkritik perusahaan yang membuang limbahnya ke sungai, yang semakin memperburuk kualitas lingkungan.
“Yang bikin saya gregetan adalah ada beberapa perusahaan pada saat banjir itu limbah mereka masuk ke sungai. Kan itu menjadi masalah, berarti AMDAL mereka engga sesuai. Penanganan lingkungan mereka tidak sesuai, kalau gitu tutup saja,” tegasnya.
Meskipun kewenangan untuk menutup perusahaan berada di tangan pemerintah pusat, Bambang menyatakan bahwa sebagai anggota legislatif, ia siap mengawasi dan mengimbau agar aktivitas perusahaan dihentikan sementara.
“Walaupun bukan kewenangan kita menutupnya (kewenangan pusat), tidak apa-apa. Oke, kita gak nutup, cuman hentikan aktivitas mereka,” pintanya.
Bambang berharap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kapuas dapat lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan dan tidak hanya aktif memberikan bantuan setelah bencana terjadi, tetapi juga melakukan langkah preventif untuk menghindari bencana di masa depan.
(ira/erakalteng.com)