PALANGKA RAYA – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Sudarsono, menyambut baik perpanjangan program penghapusan denda administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi.
Program pemutihan pajak ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, terutama yang memiliki tunggakan.
Menurut Sudarsono, program tersebut memberi keuntungan ganda. Di satu sisi, pemerintah tetap memperoleh pendapatan dari pajak yang dibayarkan. Di sisi lain, masyarakat mendapatkan keringanan karena terbebas dari beban denda administrasi.
Meski demikian, ia menekankan agar kebijakan pemutihan tidak dilakukan setiap tahun.
Pemerintah perlu mempertimbangkan waktu yang tepat, sehingga tidak memunculkan kebiasaan masyarakat menunda pembayaran pajak hanya demi menunggu pemutihan.
Politikus Partai Golkar itu menilai, jika pemutihan terlalu sering diberikan, justru akan menurunkan disiplin masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu.
“Kalau pajak dibiarkan nunggak, lalu dibayar sekali saat pemutihan, ini tidak bagus juga,” ucapnya, Rabu (1/10).
Sudarsono menyarankan agar peningkatan penerimaan pajak tidak hanya mengandalkan kebijakan pemutihan. Pelayanan pajak yang cepat, mudah, dan tidak berbelit menjadi faktor penting untuk mendorong masyarakat lebih patuh menunaikan kewajibannya.
“Yang perlu didorong adalah kepatuhan masyarakat tanpa harus menunggu pemutihan. Kalau konsep pelayanan pajaknya bagus, otomatis penerimaan daerah juga meningkat,” pungkasnya.
(ira/erakalteng.com)































