PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah akan segera menjadwalkan pertemuan dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.
Pertemuan tersebut membahas penghentian sementara aktivitas 31 perusahaan tambang dan batu bara yang dilakukan oleh Kementerian ESDM.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan, mengatakan penghentian sementara itu dilakukan karena sejumlah perusahaan dinilai belum memenuhi kewajiban terkait jaminan reklamasi dan pascatambang.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik.
Menurut Bambang, DPRD akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui komunikasi resmi dengan kementerian agar diketahui secara jelas alasan penghentian dan kewajiban yang belum dipenuhi perusahaan.
“Kami akan menjadwalkan pertemuan untuk mengetahui penyebab penghentian dan kewajiban perusahaan yang belum terlaksana,” ujarnya, Senin (6/10).
Ia menegaskan DPRD tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak tanpa penjelasan dari Kementerian ESDM. Sebab, kebijakan penghentian tambang berdampak besar terhadap tenaga kerja dan penerimaan daerah.
Berdasarkan data yang diterima, masih banyak perusahaan belum menjalankan kewajiban reklamasi lahan serta rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS).
Bambang menilai kondisi ini menunjukkan kurangnya komitmen sebagian pelaku usaha terhadap tanggung jawab lingkungan. Karena itu, DPRD akan mendorong peningkatan pengawasan agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi.
“Perusahaan harus patuh terhadap ketentuan reklamasi dan pascatambang sebagai bagian dari tanggung jawab lingkungan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pertemuan dengan kementerian juga akan digunakan untuk mengklarifikasi status perusahaan yang masih aktif dan yang dihentikan. Dengan begitu, masyarakat mendapat informasi yang jelas dan tidak terjadi kesalahpahaman.
“Kalau perusahaan belum memenuhi kewajiban, aktivitasnya memang harus dihentikan sementara,” tutup Bambang.
(ira/erakalteng.com)































