Dapatkan Informasi dan Berita Seputar Kalimantan Tengah Terkini hanya di eraKalteng.com

DPRD Kalteng Pastikan Kendaraan Dinas Jimmy Carter Telah Dikembalikan

FOTO: Sekretaris DPRD Kalteng, Pajarudinnoor. ERA KALTENG

PALANGKA RAYA – Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Tengah memastikan pengelolaan fasilitas negara berjalan sesuai aturan menyusul pergantian Wakil Ketua III DPRD. Kendaraan dinas yang sebelumnya digunakan Jimmy Carter kini telah ditarik dan disiapkan untuk pejabat penggantinya.

Sekretaris DPRD Kalteng, Pajarudinnoor, mengungkapkan penarikan tersebut dilakukan setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) pemberhentian Jimmy Carter sebagai anggota DPRD.

“Dengan keluarnya SK tersebut, otomatis hak penggunaan mobil dinas tidak lagi melekat pada beliau,” ujarnya, Jumat (15/8).

Jimmy Carter diketahui mengundurkan diri dari jabatannya karena mencalonkan diri pada Pilkada Kabupaten Barito Utara. Posisi Wakil Ketua III DPRD Kalteng nantinya akan diisi oleh Junaidi. Meski begitu, SK pengangkatan Junaidi masih dalam tahap proses penerbitan.

“Kendaraan dinas itu akan digunakan oleh Wakil Ketua III yang baru. Kita tinggal menunggu SK pengangkatan Junaidi selesai,” jelas Pajarudinnoor.

Ia menambahkan, langkah ini merupakan bentuk tertib administrasi sekaligus memastikan tidak ada penyalahgunaan fasilitas negara oleh pihak yang sudah tidak menjabat. Sekretariat DPRD disebut telah menyiapkan segala kebutuhan agar transisi jabatan berjalan tanpa hambatan.

“Tujuan kami memastikan semua sesuai prosedur sehingga kinerja kelembagaan DPRD, baik fungsi legislasi, anggaran, maupun pengawasan, tidak terganggu,” katanya.

Pajarudinnoor berharap proses administrasi pengangkatan Wakil Ketua III yang baru bisa segera rampung. Menurutnya, percepatan ini penting agar pejabat baru dapat langsung menjalankan tugas secara optimal.

“Setiap pergantian posisi harus diikuti dengan pengelolaan fasilitas yang tepat, demi akuntabilitas dan transparansi,” tuturnya.

Langkah penarikan kendaraan dinas ini sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap fasilitas negara hanya boleh digunakan untuk kepentingan jabatan yang sedang diemban.

“Kalau masa jabatan selesai, otomatis hak pakainya juga selesai,” pungkasnya.

(ira/erakalteng.com)