PALANGKA RAYA – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Bambang Irawan meminta pemerintah provinsi untuk memastikan perusahaan besar swasta di daerah ini tidak menambah lahan di luar izin.
“Harus dipastikan, kalau ada perusahaan besar swasta yang menambah lahan di luar izin, ini merupakan pelanggaran serius yang harus segera ditindak tegas,” tuturnya, Jumat, 14 Maret 2025.
Dia mengaku banyak mendapat keluhan dari warga Kalimantan Tengah terkait adanya perusahaan besar swasta yang menggarap lahan di luar izin resminya.
Dengan adanya keluhan tersebut, ia menekankan pengawasan yang ketat perlu dilakukan oleh pemerintah provinsi untuk menindaklanjuti keluhan warga tersebut.
“Banyak perusahaan-perusahasan di kita ini melakukan pelanggaran yaitu merambah, membuka lahan yang bukan kewenangan mereka, yang bukan izin mereka. Ini harus ditelisik oleh pemerintah,” ucapnya.
Bambang juga mengingatkan perusahaan besar swasta agar transparan dan bertanggung jawab dalam penggunaan lahan di Kalimantan Tengah.
Dia juga mengungkapkan, saat ini ia memiliki data lengkap terkait izin Hak Guna Usaha (HGU), peta, serta citra satelit yang dapat digunakan untuk mengungkap pelanggaran.
“Saya juga ingatkan kepada perusahaan besar swasta, kalau bicara soal data saya juga punya data tentang peta, Izin HGU dan citra satelit dari mereka,” tambahnya.
Bambang menambahkan bahwa pemerintah pusat telah mengeluarkan surat yang menolak banyak usulan pemutihan lahan oleh perusahaan.
Untuk itu ia menilai perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran harus dikenakan sanksi tegas agar tidak membuat kerugian bagi lingkungan dan masyarakat Kalimantan Tengah.
“Jadi seharusnya, perusahaan besar swasta yang melanggar harus diberikan sanksi yang tegas. Nah ini kita coba rapikan, karena ini untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
(ira/erakalteng.com)