PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong mendukung upaya Polda Kalteng dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi terhadap utang RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya yang mencapai Rp120 miliar.
“Ketika itu ditangani oleh aparat penegak hokum (APH), maka DPRD Provinsi Kalteng mendorong agar dalam rangka penegakkan hukum itu, dilakukan secara transparan dan terang benderang. Kita dukung lah,” katanya, Senin, 16 Juni 2025.
Dia menegaskan bahwa DPRD Kalteng sangat mendukung penuh proses hukum penyelidikan yang dilakukan oleh APH yang saat ini berjalan.
“Ya kalau memang indikasi di situ ada korupsi, ya kita wajar saja kalau ada tindak pidana korupsinya,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) tengah telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi di RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya.
Dugaan tersebut berkaitan dengan pembengkakan utang rumah sakit yang mencapai angka fantastis. Yakni sekitar Rp120 miliar dalam kurun waktu 2023 hingga 2024.
(ira/erakalteng.com)