Dapatkan Informasi dan Berita Seputar Kalimantan Tengah Terkini hanya di eraKalteng.com

Kunker ke Kalsel, DPRD Kalteng Pelajari Sistem Pansus LKPj

FOTO: Ketua Pansus LKPj Gubernur 2024 dari DPRD Kalteng Sudarsono menyerahkan cinderamata ke perwakilan DPRD Kalsel, di Banjarmasin, Senin (21/4). ERA KALTENG

PALANGKA RAYA – Jajaran Panitia Khusus DRPD Kalimantan Tengah melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kalimantan Selatan untuk mempelajari terkait sistem pembahasan laporan keuangan pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur 2024.

“Kunjungan ini untuk membahas mekanisme kerja dan efektivitas panitia khusus DPRD dalam menelaah LKPj gubernur,” kata Ketua PAnsus LKPj DPRD Kalimantan Tengah, Sudarsono, Selasa.

Dia mengungkapkan, dalam kunjungan kerja tersebut pihaknya banyak mendapatkan pelajaran serta praktik terbaik yang diterapkan DPRD Kalimantan Selatan dalam merespon LKPj kepala daerah.

Ia menyontohkan, seperti bagaimana rekomendasi DPRD ditindaklanjuti untuk perbaikan pelayanan dan pembangunan oleh pemerintah provinsi.

“Karena rekomendasi dari DPRD untuk LKPj ini sangat penting agar kedepan proses pembangunan di daerah dapat berjalan dengan baik dan maksimal,” ucapnya.

Sudarsono menyoroti perbedaan struktur pansus di kedua DPRD, pada struktur panitia khusus di DPRD Kalimantan Selatan, pansus LKPj dibagi menjadi empat sesuai jumlah komisi.

Setiap panitia khusus akan fokus pada mitra komisi masing-masing sehingga pembahasan dapat dilakukan dengan lebih efisien dan terarah.

Sementara itu, DPRD Kalimantan Tengah hanya membentuk satu panitia khusus, dengan waktu pembahasan yang sama, yaitu 30 hari kerja.

“Hal ini kami nilai kurang optimal. Karena waktu yang diberikan terbatas, mitra kerja terlalu banyak. Jadi pembahasan tidak maksimal,” ujarnya.

Sudarsono mengatakan, melihat efektivitas sistem di DPRD Kalimantan Selatan, pihaknya berencana mengadopsi mekanisme serupa untuk diterapkan di Kalimantan Tengah.

Hal ini dilakukan mengingat pengawasan terhadap eksekutif merupakan bagian dari tugas utama legislatif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kami anggap ini positif, sebagai upaya memperkuat fungsi pengawasan terhadap pemerintah. Semakin banyak yang bisa ditelaah, semakin banyak masukan yang bisa diberikan,” pungkasnya.

(ira/erakalteng.com)