PALANGKA RAYA – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Lohing Simon meminta pemerintah agar dapat segera menyelesaikan pembangunan jalan khusus atau jalan hauling dari Sei Hanyo menuju Sungai Mangkutup, Kabupaten Kapuas.
Hal tersebut dilakukan mengingat pembangunan jalan di lokasi itu saat ini telah mencapai sekitar 70 persen.
“Kalau informasi jalan khusus sudah dilakukan terobosan, artinya bukan jalan yang bisa difungsikan secara umum. Terobosan trase jalan itu sudah 70 persen, apalagi jalan itu asal-usulnya dari eks HPH,” katanya, Rabu (2/7/2025).
Dia menjelaskan, berdasarkan aturan sebelumnya, seluruh jalan koridor eks Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang telah difungsikan oleh perusahaan seharusnya dikembalikan kepada pemerintah daerah.
Namun dalam praktiknya, setelah izin HPH berakhir, muncul berbagai aktivitas lain seperti perkebunan yang kemudian memanfaatkan jalan tersebut.
“Jadi selama ini, setelah eks HPH ini muncul lah perkebunan, apa segala, sehingga mereka perusahaan ini yang akhirnya memanfaatkan jalan itu,” ucapnya.
Saat ini, Lohing menambahkan, pemerintah daerah telah sepakat untuk mengambil alih kembali jalan tersebut, agar dapat ditata dan dimanfaatkan secara lebih terukur.
Dia juga mengungkapkan, pembangunan jalan khusus eks HPH merupakan salah satu program prioritas Gubernur Kalimantan Tengah, H Agustiar Sabran, sebagai solusi untuk mengurangi kerusakan pada jalan umum Kota Palangka Raya-Kuala Kurun akibat aktivitas kendaraan berat milik perusahaan.
“Kalau kita ini kan adanya investor itu memang kita butuhkan, tapi hadirnya investor kalau berlebihan, melanggar aturan, itu juga merugikan daerah,” ujarnya.
Lohing menekankan pentingnya percepatan penyelesaian pembangunan jalan tersebut dan berharap proyek ini dapat selesai maksimal dalam dua tahun ke depan.
Dijelaskannya, masih ada proses administratif yang harus dilalui, terutama menyangkut pembukaan jalan baru di kawasan hutan, yang membutuhkan pelepasan lahan melalui persetujuan dari Kementerian Kehutanan.
“Ini yang perlu ada waktu proses, bagaimana pemerintah daerah membuat jalan ini melintasi kawasan hutan. Itu kan ada pelepasannya, dari Kementerian Kehutanan,” pungkasnya.
(ira/erakalteng.com)
































