Dapatkan Informasi dan Berita Seputar Kalimantan Tengah Terkini hanya di eraKalteng.com

Pemprov Kalteng Diminta Tindak Lanjut catatan Penting Laporan Keuangan 2024

FOTO: Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Muhajirin. ERA KALTENG

PALANGKA RAYA – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Muhajirin meminta pemerintah provinsi untuk segera menindaklanjuti catatan penting dari pihaknya terhadap laporan keuangan tahun 2024 yang telah mendapatkan capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.

“Kami mengingatkan bahwa terdapat catatan penting yang mestinya diperhatikan pihak eksekutif, seperti pengelolaan pajak air permukaan yang dinilai belum optimal,” tuturnya, Kamis, 5 Juni 2025.

Dia mengungkapkan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan instansi terkait, khususnya yang menangani pemungutan pajak air permukaan.

Hal ini penting dilakukan, sebab menyangkut peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak yang diharapkan mampu menopang pembangunan di daerah ini.

“Pajak air permukaan ini sangat krusial, utamanya bagi sektor pertambangan dan perhubungan yang memanfaatkan sumber daya air di wilayah Kalimantan Tengah,” ucapnya.

Muhajirin juga mengungkapkan, catatan tersebut datang usai adanya temuan BPK RI, yang mengatakan bahwa kontribusi sektor ini masih belum memenuhi target yang diharapkan.

Untuk itu pihaknya akan mendorong instansi teknis, seperti Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perkebunan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Badan Pendapatan Daerah untuk mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang belum patuh terhadap kewajiban pajaknya.

“Kita harus bisa benar-benar memaksimalkan sektor pajak ini. Jangan sampai kedepan terjadi kebocoran pendapatan asli daerah lagi,” ujarnya.

Muhajirin juga mengaku, hingga saat ini pihaknya belum menerima data terbaru karena RDP dengan Badan Pendapatan Daerah belum dilaksanakan.

Meski demikian, DPRD memastikan akan mengawal proses ini secara politik agar instansi teknis segera bertindak dalam penagihan dan pengawasan.

“Kami akan meminta agar instansi terkait bergerak cepat, termasuk menindak perusahaan yang tidak taat. Pajak air bukan sekadar angka, tapi berkaitan erat dengan kemandirian fiskal daerah,” pungkasnya.

(ira/erakalteng.com)