Dapatkan Informasi dan Berita Seputar Kalimantan Tengah Terkini hanya di eraKalteng.com

Utang Rp120 Miliar RSUD Doris Sylvanus Harus Segera Ditindaklanjuti

FOTO: Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong, bersama Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo. ERA KALTENG

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Arton S Dohong meminta pemerintah provinsi segera menindaklanjuti terhadap utang sebesar Rp 120 miliar di RSUD Doris Sylvanus.

“Kalau itu benar berdasarkan hasil LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan), maka kita berharap agar segera dibuatkan tindak lanjut oleh Gubernur kepada pihak rumah sakit,” tuturnya, Rabu, 4 Juni 2025.

Arton menilai, adanya temuan dalam audit merupakan sesuatu hal yang wajar terjadi, mengingat setiap pengelolaan keuangan pasti memiliki celah kekurangan.

Namun, ia menekankan yang terpenting adalah adanya niat baik dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk menyelesaikannya permasalahan tersebut.

“Saya kira itu tidak masalah. Namanya juga temuan, sebaik-baiknya pelaksanaan pasti ada kekurangan. Tapi itikad baik dalam melakukan tindak lanjut penyelesaiannya itu yang lebih penting,” ucapnya.

Arton juga menyebutkan, terkait adanya temuan ini nantinya akan ada pembahasan lebih lanjut di DPRD bersama eksekutif terkait seluruh temuan LHP BPK, termasuk utang rumah sakit rujukan milik pemerintah provinsi tersebut.

Hal ini dilakukan agar kedepan roda pemerintahan di Kalimantan Tengah dapat berjalan dengan lancar serta mampu memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat.

“Dan itu nanti akan ada pembahasan khusus mengenai itu antara DPRD dan pemerintah daerah. Umumnya semuanya akan dibahas dalam konteks LHP,” ujarnya.

Meski demikian, Arton mengapresiasi capaian opini wajar tanpa pengecualian dari BPK RI terhadap laporan keuangan tahun 2024 yang diraih oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Prestasi ini menunjukkan penyusunan laporan keuangan yang sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), didukung sistem pengendalian internal yang efektif serta tidak ditemukan pelanggaran material terhadap peraturan perundang-undangan.

“Tetapi saya mengingatkan bahwa opini WTP bukan berarti tanpa kekurangan. Kami mengharapkan, pemerintah daerah untuk terus melakukan pembenahan dan menindaklanjuti rekomendasi dari BPK RI secara serius,” pungkasnya.

(ira/erakalteng.com)