SAMPIT – Fenomena aksi balap liar di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), dilaporkan semakin meresahkan masyarakat, terutama saat malam Minggu. Lokasi-lokasi strategis seperti area Taman Kota dan kawasan Nur Mentaya menjadi titik kumpul favorit balap liar, menimbulkan kekhawatiran serius dari berbagai pihak.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Syahbana, menyampaikan tanggapan tegas terkait maraknya kegiatan ilegal ini. Ia menyoroti dua dampak utama yang ditimbulkan oleh balapan liar tersebut.
“Adanya balapan liar itu, yang pertama mengganggu aktifitas pengguna jalan dan yang kedua resiko keselamatan lumayan besar,” ujar Syahbana,Senin, 1 Desember 2025.
Menyikapi situasi ini, Syahbana menghimbau kepada para pemuda yang terlibat dalam balapan liar. Ia menekankan agar jalan umum tidak dijadikan sebagai arena pacu karena sangat membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Di saat yang sama, ia juga mendesak Pihak terkait seperti kepolisian dan Satpol PP untuk segera mengambil tindakan konkret dalam menertibkan aksi balapan liar tersebut.
Lebih lanjut, inisiatif penertiban harus dibarengi dengan solusi jangka panjang. Syahbana secara khusus meminta Pemerintah Kabupaten Kotim untuk segera menyediakan fasilitas yang memadai sebagai wadah penyaluran hobi dan bakat para remaja.
Hal ini dianggap penting agar mereka tidak lagi menggunakan jalan umum sebagai tempat untuk melakukan kegiatan balapan.
Syahbana menyadari bahwa pembangunan infrastruktur sirkuit memerlukan waktu yang tidak sebentar.
“Terkait sirkuit, kita tahu tidak bisa cepat untuk menyelesaikan progres sirkuit yang ada di Pal 6, mudah-mudahan pemerintah daerah memberikan fasilitas untuk mereka,” jelasnya.
Oleh karena itu, ia menekankan peran penting organisasi otomotif. IMI (Ikatan Motor Indonesia) disebutnya dapat menjadi salah satu wadah resmi dan legal bagi para pemuda untuk menunjukkan bakat serta kemampuan mereka dalam berkendara, sehingga hobi tersebut tersalurkan di tempat yang aman dan terorganisir, bukan di jalanan umum.
(Sd/Erakalteng.com)

























