SAMPIT – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Akhyannor, baru-baru ini melaksanakan kegiatan reses di Daerah Pemilihan (Dapil) III.
Reses yang dilakukan merupakan agenda rutin anggota dewan untuk menyerap aspirasi dan melihat langsung kondisi masyarakat di wilayahnya.
Dalam kunjungannya, ia menyoroti sejumlah permasalahan yang ada, namun perhatian utamanya tertuju pada kondisi salah satu lembaga pendidikan.
Perhatian serius Akhyannor tertuju pada Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Samuda. Sekolah yang merupakan salah satu institusi pendidikan penting di wilayah tersebut sering tergenang air apabila hujan turun.
“Genangan air dilaporkan terjadi secara signifikan, memengaruhi baik area depan ruang kelas maupun sisi samping bangunan sekolah,” ujarnya, Kamis, 16 Oktober 2025.
Lanjutnya, kondisi banjir tersebut tentunya menimbulkan ketidaknyamanan yang besar bagi para siswa dan tenaga pendidik.
“Air yang menggenangi area sekolah bukan hanya mengganggu pemandangan, tetapi juga berpotensi merusak fasilitas serta menghambat berbagai kegiatan sekolah, termasuk yang paling mendasar seperti upacara bendera dan kegiatan di luar ruangan,”katanya.
Menanggapi kondisi tersebut, Akhyannor menyatakan keprihatinannya. Ia menekankan bahwa lingkungan sekolah seharusnya menjadi tempat yang nyaman dan kondusif bagi siswa untuk fokus dalam menuntut ilmu.
“Permasalahan infrastruktur seperti banjir ini, harus segera ditangani oleh pihak yang berwenang agar kualitas pendidikan tidak terganggu,” ucapnya.
Akhyannor berharap agar masalah ini segera mendapat penanganan yang tepat dari tingkat provinsi.
“Semoga pemerintah kanwil pendidikan propinsi bisa membuat siswa nyaman upacara dan belajar di sekolah,” harpanya.
Pernyataan Ketua Komisi II DPRD Kotim ini menjadi desakan bagi pihak Kanwil Pendidikan Provinsi agar segera mengambil langkah nyata, seperti perbaikan drainase atau peninggian area sekolah, guna memastikan SMA Negeri 1 Samuda bebas dari ancaman banjir. Hal ini penting untuk menjamin hak siswa mendapatkan lingkungan belajar yang aman dan mendukung proses kegiatan belajar mengajar yang optimal.
(Sd/Erakalteng.com)
							
						
























