Dapatkan Informasi dan Berita Seputar Kalimantan Tengah Terkini hanya di eraKalteng.com

DPRD Kotim Ajukan Perubahan Raperda 

FOTO: Rapat peripurna ke-27. ERA KALTENG

SAMPIT- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur menggelar rapat paripurna ke-27 masa sidang III tahun 2025, Senin, 11 Agustus 2025.

Rapat tersebut dilakukan dalam rangka DPRD mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang perubahan Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2017 terkait hak keuangan dan administrasi pimpinan serta anggota dewan.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim, Suprianto mengatakan, pengusulan ini adalah tindak lanjut penyesuaian terhadap peraturan pemerintah.

“Agar regulasi daerah tetap singkron dengan peraturan yang lebih tinggi, maka perlu ada perubahan Perda. Dengan seperti itu tugas dan fungsi DPRD berjalan dengan aturan,” katanya.

Dirinya menegaskan, apabila Perda tidak segera disesuaikan maka akan timbul resiko ketidaksinkronan dengan peraturan yang lebih tinggi.

“Apabila tidak ada kesesuaian maka akan berpotensi menimbulkan ketidak pastian hukum dan sanksi administrasi. Raperda inisiatif ini diharapkan dapat segera dibahas bersama eksekutif,” ujarnya.

Lanjutnya, terdapat pengaturan lebih rinci mengenai staf ahli dan tenaga ahli dalam perjalanan dinas.

“Perubahan ini juga memuat ketentuan mengenai batasan dan proporsionalitas tunjangan, penyesuaian remunerasi sesuai standar APBD dan nilai UMK, serta penguatan aspek transparansi dan akuntabilitas anggaran. Kami berharap Raperda ini dapat diterima dan disetujui Bupati Kotim, sehingga bisa ditetapkan sebagai Peraturan Daerah,”akhirnya.

(sd/erakalteng.com)