SAMPIT – DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kini tengah berupaya keras mencari solusi strategis guna menyikapi kebijakan pusat terkait pembatasan belanja pegawai.
Aturan terbaru menetapkan bahwa alokasi belanja pegawai maksimal hanya diperbolehkan sebesar 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kebijakan ini memicu kekhawatiran serius di lingkungan pemerintahan daerah, terutama terkait nasib Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Mengingat belanja pegawai di Kotim saat ini diperkirakan masih berada di atas angka 35 persen, penyesuaian anggaran secara drastis menjadi ancaman bagi pendapatan take-home pay para ASN.
Ketua Komisi I DPRD Kotim, Angga Aditya Nugraha, mengungkapkan bahwa pihaknya hingga kini masih menunggu arahan resmi dari KemenPAN-RB.
Ketidakpastian regulasi dari pusat membuat daerah harus berhati-hati dalam menyusun langkah mitigasi agar kesejahteraan pegawai tidak menjadi korban dari efisiensi anggaran tersebut.
“Penyesuaian anggaran gaji itu kan kembali ke Kementerian PAN-RB, namun sampai saat ini kami belum menerima surat resmi dari kementerian,” ujar Angga, Selasa, 1 April 2026.
Ia menegaskan bahwa koordinasi dengan pemerintah daerah terus diperkuat untuk memetakan dampak finansial secara mendetail.
DPRD berharap pemerintah daerah dapat menemukan skema alternatif agar pemotongan TPP tidak menjadi jalan pintas dalam memenuhi kuota 30 persen tersebut.
Para legislator berkomitmen untuk memperjuangkan agar hak-hak pegawai tetap terlindungi meskipun ruang fiskal daerah semakin menyempit akibat aturan pembatasan ini.
“Pembahasan mendalam dijadwalkan baru akan di gelar pada Mei mendatang, setelah laporan pertanggungjawaban anggaran selesai diproses,” ungkapnya.
Dalam momen tersebut, DPRD akan membedah kembali postur APBD dan memaksimalkan penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2025 sebagai instrumen penyelamat kesejahteraan ASN di tahun berjalan.
(SD/Erakalteng.com)



























