Dapatkan Informasi dan Berita Seputar Kalimantan Tengah Terkini hanya di eraKalteng.com

DPRD Kotim Sebut Dana CSR Perusahaan Masih “Gelap” dan Tidak Transparan

SAMPIT – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Dadang Siswanto, melontarkan kritik tajam terkait pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) di wilayahnya.

Ia menyebut bahwa kontribusi sosial dari perusahaan, terutama di sektor perkebunan, hingga kini masih terkesan “gelap” karena tidak adanya transparansi data yang jelas kepada publik maupun legislatif.

Dadang mengungkapkan bahwa DPRD Kotim belum memiliki data menyeluruh mengenai besaran dana yang dialokasikan perusahaan, peruntukannya, hingga siapa saja yang menjadi penerima manfaat.

Menurutnya, tanpa data yang detail, sulit bagi pihak legislatif untuk menilai apakah kontribusi perusahaan tersebut sudah maksimal atau justru sangat minim bagi daerah.

Ia menegaskan bahwa CSR bukanlah sekadar kegiatan sukarela atau kedermawanan, melainkan kewajiban hukum yang telah diatur dalam undang-undang dan Peraturan Daerah (Perda).

“CSR itu kewajiban badan usaha untuk mengeluarkan sebagian penghasilannya. Indikator dan sektor bantuannya sudah jelas diatur dalam Perda,” ungkap Dadang, Minggu, 4 Januari 2026.

Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan adanya jurang pemisah antara aturan dan implementasi. Dadang menilai Perda CSR di Kotim tidak berjalan sebagaimana mestinya, sehingga tujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar tidak tercapai secara optimal.

Kondisi ini diperparah dengan tidak berfungsinya Forum CSR sebagai wadah koordinasi.

Lebih lanjut, Dadang menyoroti perlunya sinkronisasi antara program perusahaan dengan pemerintah daerah.

“Hal ini bertujuan untuk menghindari tumpang tindih pembangunan, seperti pembangunan infrastruktur jalan yang dilakukan oleh tiga pihak berbeda di lokasi yang sama, yang justru memicu pemborosan anggaran,” jelasnya.

Dadang mengakui bahwa fungsi pengawasan DPRD sendiri belum maksimal dalam mengawal persoalan ini.

“Kami berkomitmen untuk mengevaluasi hambatan yang ada agar ke depannya pemerintah daerah dapat menagih komitmen perusahaan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutupnya.

(Sd/Erakalteng.com)