Dapatkan Informasi dan Berita Seputar Kalimantan Tengah Terkini hanya di eraKalteng.com

Inventarisasi Dini Tanah Penting untuk Proyek Smelter Rp160 Triliun di Kotim

SAMPIT – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Eddy Mashamy, menekankan pentingnya inventarisasi kepemilikan tanah sejak dini terkait rencana pembangunan proyek smelter senilai fantastis Rp160 triliun di Kecamatan Pulau Hanaut.

“Langkah proaktif ini krusial untuk mencegah potensi permasalahan kompleks di masa depan yang dapat menghambat realisasi megaproyek tersebut,” ujarnya pada Selasa, 28 Oktober 2025.

Menurut Eddy Mashamy, inventarisasi kepemilikan tanah harus menjadi prioritas utama yang segera dilaksanakan oleh Camat dan Kepala Desa di wilayah tersebut.

“Kalau memang pembangunan insya Allah terjadi di Pulau Hanaut yang harus dilakukan oleh Camat dan Kepala Desa itu yaitu inventarisasi,” tambahnya.

Proses pendataan ini merupakan fondasi penting agar segala urusan di kemudian hari, terutama yang menyangkut ganti rugi dan isu-isu lain yang bersifat sengketa, dapat diselesaikan dengan lancar dan adil.

Saat ini, calon lokasi pembangunan smelter masih berada dalam tahapan awal, yaitu penelitian dan pendataan menyeluruh. Selain aspek kepemilikan lahan, investor juga tengah melakukan kajian struktur dan kimia tanah di Pulau Hanaut.

“Adanya tahapan ini menunjukkan keseriusan pihak investor dalam memastikan kelayakan teknis lokasi sebelum melangkah ke fase pembangunan yang lebih jauh,” jelasnya.

Proyek smelter triliunan rupiah ini dipandang sebagai momentum emas bagi percepatan pembangunan di Kotim, khususnya di wilayah Pesisir Selatan.

“Keberhasilan proyek ini diharapkan mampu memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat lokal,” katanya.

Eddy Mashamy menilai bahwa kolaborasi yang erat antara berbagai pihak menjadi kunci utama kesuksesan proyek vital ini. Kolaborasi yang dimaksud meliputi sinergi antara pemerintah daerah, investor, dan masyarakat setempat. Keterlibatan dan dukungan penuh dari semua elemen ini sangat dibutuhkan agar proses perencanaan hingga pelaksanaan berjalan harmonis tanpa kendala berarti.

Oleh karena itu, anggota legislatif Kotim ini kembali menekankan agar pemerintah daerah dan pihak terkait tidak menunda-nunda proses pendataan lahan. Dengan inventarisasi yang matang dan transparan sejak awal, potensi munculnya persoalan rumit terkait sengketa tanah dan ganti rugi dapat diminimalisir, sehingga proyek smelter yang menjadi harapan besar percepatan pembangunan di wilayah Kotim ini dapat terealisasi sesuai rencana.

(SD/erakalteng.com)