Dapatkan Informasi dan Berita Seputar Kalimantan Tengah Terkini hanya di eraKalteng.com

Ketimpangan CSR di Kotim: Perusahaan yang Pasif Terancam Sanksi Penahanan Izin

SAMPIT – Kesenjangan kontribusi sosial antarperusahaan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kini menjadi sorotan serius. Ketua Komisi III DPRD Kotim, Dadang Siswanto, membeberkan adanya ketimpangan di mana hanya segelintir perusahaan yang aktif membantu masyarakat, sementara perusahaan lain di sekitarnya cenderung pasif dan menutup diri.

Dadang mencontohkan, terdapat perusahaan perkebunan yang sangat aktif memberikan bantuan hingga ke sembilan desa di sekitar wilayah operasionalnya.

Namun, kondisi ini berbanding terbalik dengan perusahaan tetangga yang justru diam dan tidak melakukan hal serupa. Hal ini dinilai memicu kecemburuan sosial di tengah masyarakat desa.

Merespons fenomena tersebut, Dadang mengingatkan bahwa dalam Perda CSR telah diatur sanksi tegas bagi perusahaan yang membandel. Sanksi tersebut mulai dari peringatan hingga penahanan layanan publik dan izin-izin perusahaan.

“Dalam perda ada sanksi. Bahkan bisa sampai pada penahanan layanan publik jika mereka tidak melaksanakan CSR,”tegasnya, Minggu, 4 Januari 2025.

Selain ancaman administratif dari pemerintah daerah, kepatuhan terhadap CSR juga menjadi poin krusial dalam penilaian sertifikasi internasional seperti ISPO dan RSPO.

Perusahaan yang mengabaikan kewajiban sosialnya dianggap tidak patuh pada peraturan perundang-undangan, yang secara otomatis dapat menggugurkan syarat sertifikasi mereka.

Dadang juga menyuarakan keluhan masyarakat yang tinggal berdampingan langsung dengan area perusahaan namun merasa tidak mendapatkan dampak positif.

“Jika perusahaan berjalan sendiri-sendiri tanpa koordinasi melalui Forum CSR, maka kehadiran investasi besar di Kotim tidak akan pernah dirasakan manfaatnya secara nyata oleh rakyat kecil,” ungkapnya.

Sebagai langkah konkret, DPRD Kotim berencana memanggil pihak terkait untuk mengevaluasi mandeknya Forum CSR.

Dadang menekankan bahwa forum ini harus segera diaktifkan kembali guna memetakan dan mengarahkan bantuan perusahaan agar tepat sasaran, terutama pada sektor krusial seperti kesehatan dan pendidikan.

(Sd/Erakalteng.com)