SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Rimbun mendesak agar pelaku tindak asusila terhadap seorang pelajar Sekolah Dasar (SD) di Sampit mendapatkan hukuman setimpal. Dirinya juga mengajak masyarakat untuk mendukung penuh kinerja Polres Kotim dalam menyelesaikan kasus ini secara profesional dan berkeadilan.
“Kepada masyarakat, mari kita dukung penuh dan beri kepercayaan terhadap langkah yang dilakukan Polres Kotim dalam menangani kasus asusila secara profesional dan berkeadilan. Seperti di beberapa kasus yang akhir-akhir ini telah diungkap dan dituntaskan. Saya juga meminta dan berharap, apabila perkara ini terbukti, pelaku diberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya,” kata Rimbun, Selasa, 14 Januari 2025.
Dirinya yakin Polres Kotim dan pihak berwenang lainnya akan bekerja profesional dan berintegritas dalam menangani kasus tersebut, seperti berbagai kasus hukum sebelumnya. la juga menekankan pentingnya kasus ini dijadikan pelajaran bersama agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
“Perlu ada kepedulian dan tanggung jawab kita semua, baik masyarakat, pemerintah daerah, maupun seluruh pihak terkait, untuk bersama-sama mencegah tindak pidana yang merugikan generasi muda kita,” ucapnya.
Pernyataan tersebut merespons kasus memilukan yang menimpa seorang pelajar SD di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Kasus tersebut terjadi pada Mei 2023 di sebuah rumah di Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang.
Korban, yang masih di bawah umur, mengalami pemerkosaan yang dilakukan oleh tetangganya sendiri. Kejadian tersebut meninggalkan trauma mendalam bagi korban hingga ia mengalami depresi berat dan meninggal dunia tiga bulan setelah kejadian.
Ironisnya, hingga hampir dua tahun berlalu, kasus ini belum menunjukkan kejelasan. Keluarga korban terus menuntut keadilan, sementara pelaku dilaporkan masih bebas berkeliaran di lingkungan sekitar.
Rimbun berharap kasus ini segera dituntaskan agar memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah kasus serupa di kemudian hari. la juga menekankan pentingnya kerja sama seluruh elemen masyarakat untuk melindungi generasi muda dari tindakan kriminal yang merusak masa depan mereka.
(ze/erakalteng.com)