SAMPIT – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap inisiatif dan upaya yang dilakukan oleh organisasi Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN).
Apresiasi ini diberikan menyusul rangkaian kegiatan sosialisasi dan komitmen bersama yang bertujuan memerangi peredaran serta penyalahgunaan narkotika di wilayah Kotim yang kian mengkhawatirkan.
Rimbun menegaskan bahwa seluruh elemen di Kotim telah bersepakat untuk bersinergi dan bahu-membahu dalam menghadang laju peredaran narkoba.
Sosialisasi yang digelar oleh GDAN, bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotim dan Kepolisian Resort (Polres) Kotim, serta DPRD Korim merupakan wujud nyata dari keseriusan tersebut.
“Adanya sosialisasi ini menunjukkan keseriusan kami, bagaimana kami masyarakat Dayak tidak ingin adanya peredaran narkoba yang merusak tatanan sosial,” ujar Rimbun, Senin, 17 November 2025.
Komitmen ini tidak hanya diutarakan melalui kata-kata, tetapi juga dibuktikan dengan tindakan nyata oleh para pejabat daerah. Seluruh anggota DPRD Kotim, bersama Kepala Desa, Camat, dan Lurah, secara serentak telah menjalani tes urine.
“Langkah ini merupakan penegasan bahwa aparatur pemerintahan harus bersih dari narkoba sebelum menyerukan perjuangan anti-narkoba kepada masyarakat luas,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Ketua DPRD Kotim menyoroti bahwa Kotim saat ini telah memasuki zona yang disebutnya “kehitam-hitaman” dalam hal penyalahgunaan narkoba. Kondisi ini mendesak semua pihak untuk bertindak cepat dan tegas.
“Kami ingin berkomitmen agar peredaran narkoba tidak sebebas ini, karena ini sangat merusak generasi penerus kita,” tandasnya.
Dalam upaya memperkuat pertahanan dari sisi kelembagaan, koordinasi terus dilakukan secara intensif. Rimbun menyatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan GDAN, BNNK, dan Polres agar upaya pencegahan dan penindakan penyalahgunaan narkoba di Kotim dapat berjalan maksimal dan terstruktur.
“Sinergi lintas institusi ini diharapkan dapat menutup celah peredaran barang haram tersebut. Terkait aspek sanksi, kami DPRD Kotim memberikan dukungan penuh dan apresiasi terhadap rencana GDAN untuk memberlakukan sanksi adat bagi pelaku penyalahgunaan narkoba,” jelasnya
Rimbun sangat mendukung penerapan sanksi adat ini dan secara khusus meminta Dewan Adat Dayak (DAD) di Kotim untuk turut bersinergi dan berperan aktif dalam menerapkan aturan adat yang tegas. Penerapan sanksi ganda, baik hukum positif maupun sanksi adat, diharapkan dapat memberikan efek jera yang maksimal.
(SD/Erakalteng.com)

























