SAMPIT – M Ramadhana Rahman secara resmi dilantikan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur dalam rapat paripurna.
Pelantikan ini menandai pengisian satu kursi yang sebelumnya kosong, dengan masa jabatan 2024-2029. Acara peresmian pengangkatan anggota ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kotim, Rimbun, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah lainnya.
“Pelantikan M Ramadhana Rahman ini didasarkan pada keputusan Gubernur Kalimantan Tengah yang meresmikan pengangkatannya sebagai wakil rakyat. Keputusan ini merupakan langkah tindak lanjut yang diperlukan untuk mengisi kekosongan kursi,“ jelasnya. Senin, 6 Oktober 2025.
Nama M Ramadhana Rahman muncul sebagai pengganti yang sah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Sesuai dengan keputusan Gubernur Kalteng, M Ramadhana Rahman resmi gantikan Ahyar menjadi anggota DPRD Kotim,” ujar Ketua DPRD Kotim, Rimbun.
Rimbun mengatakan dalam sambutannya saat memimpin rapat paripurna. Pernyataan ini sekaligus menegaskan legalitas dan dasar hukum dari pergantian anggota dewan yang baru saja disahkan.
Perlu diketahui, kekosongan kursi yang kini diisi oleh Ramadhana Rahman terjadi lantaran anggota dewan terpilih sebelumnya, tidak dapat dilantik.
Sebagaimana diketahui, Ahyar yang seharusnya menjalani pelantikan pada periode awal masa jabatan dewan tersebut tersandung masalah hukum yang membuatnya berhalangan untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai anggota DPRD.
Rimbun berharap, dengan resminya M Ramadhana Rahman bergabung, kinerja DPRD Kotim dalam mengawal aspirasi masyarakat dan menjalankan fungsi legislasi, budgeting, serta pengawasan dapat berjalan lebih optimal.
“Seluruh anggota dewan kini telah lengkap dan siap bekerja penuh untuk lima tahun ke depan dalam memajukan pembangunan dan kesejahteraan di Kabupaten Kotim,” tutupnya.
(Sd/Erakalteng.com)