SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Rimbun mengungkapkan adanya pemanggilan dan pemeriksaan anggota DPRD terkait pengadaan excavator.
“Yang diperiksa itu adalah yang kewenangan pada saat kepemimpinan dan pengambil kebijakan di rapat-rapat penganggaran,” ungkapnya, Jumat, 15 Agustus 2025.
Dirinya mengatakan sangat mendukung apabila ada kegiatan-kegiatan yang melanggar aturan maka pihaknya akan memberikan informasi kepada penegak hukum secara transparan.
“Keterkaitan yang dipanggil adalah Pimpinan, ketua-ketua komisi. Yang ada di surat itu pertanyaannya adalah untuk meminta klarifikasi kegiatan dari tahun 2021-2024 dengan keterkaitan pengadaan alat berat di setiap kecamatan-kecamatan,” katanya.
Sementara itu, Bupati Kotim Halikinnor mengatakan akan mengikuti proses dari penyidikan.
“Inikan masih proses, karena laporan dari kepala dinas itu adalah e-katalog, karena adanya laporan dari masyarakat otomatis kejaksaan menindaklanjuti. Benar atau tidaknya ada yang menyimpang dari pengadaan itu adalah hak penyidik untuk menyampaikan,” tutupnya.
(Sd/erakalteng.com)