Dapatkan Informasi dan Berita Seputar Kalimantan Tengah Terkini hanya di eraKalteng.com

Waduh! Ambulans RS Pratama Parenggean Disalahgunakan untuk Angkut Pakan Ternak

SAMPIT – Sebuah insiden memicu kegaduhan publik di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) setelah beredarnya sebuah video di media sosial yang memperlihatkan penyalahgunaan fasilitas publik. Video tersebut menayangkan mobil ambulans milik Rumah Sakit Pratama Parenggean yang digunakan untuk mengangkut sejumlah karung berisi pakan ternak, jauh dari fungsi utamanya sebagai kendaraan gawat darurat.

Rekaman yang cepat menyebar tersebut sontak menuai kecaman dari berbagai pihak. Masyarakat menilai penggunaan ambulans, yang merupakan aset vital untuk pelayanan kesehatan, untuk kepentingan pribadi yang sama sekali tidak terkait medis adalah tindakan yang sangat tidak etis dan mencoreng citra institusi kesehatan daerah.

Hal ini juga menimbulkan kekhawatiran terkait kesiapan ambulans jika sewaktu-waktu dibutuhkan dalam kondisi darurat.

Menanggapi hebohnya kasus penyalahgunaan tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Kotim Komisi III, Syahbana, langsung angkat bicara dan menyatakan keprihatinannya yang mendalam.

“Penggunaan ambulans untuk mengangkut barang pribadi, apalagi pakan ternak, merupakan pelanggaran serius terhadap standar operasional prosedur (SOP) dan fungsi kendaraan tersebut,” ujarnya, Kami, 16 Oktober 2025.

Guna menindaklanjuti permasalahan ini, Syahbana secara tegas meminta Direktur Rumah Sakit Pratama Parenggean dan Dinas terkait untuk segera memanggil dan memberikan teguran kepada oknum staf atau sopir yang bersangkutan.

“Sanksi tegas perlu diberikan sebagai efek jera agar insiden serupa tidak terulang kembali di masa mendatang,” tuturnya.

Wakil rakyat ini mendesak pihak manajemen RS untuk melakukan penertiban internal dan pengawasan yang lebih ketat.

“Saya secara khusus meminta seluruh sopir atau staf rumah sakit untuk selalu menggunakan ambulans sesuai dengan fungsinya, yakni untuk mengangkut pasien, jenazah, atau keperluan medis darurat lainnya, dan tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan lain di luar kedinasan,” jelasnya.

(SD/Erakalteng.com)