PALANGKA RAYA – Polemik sengketa lahan Dambung Djaya Angin bersama Pemerintah Kota Palangka Raya dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah belum menemukan titik terang.
Pengadilan Negeri Palangka Raya kembali menggelar sidang perkara perdata antara ahli waris Dambung Djaya Angin melawan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kota Palangka Raya, dengan agenda Pemeriksaan Setempat (PS) atas objek lahan sengketa seluas 8,8 hektare yang terletak di kawasan Tugu Soekarno dan sekitarnya, Rabu, 23 April 2025.
Sidang dihadiri langsung oleh Majelis Hakim, pihak penggugat, tergugat, serta turut tergugat. Pemeriksaan dilakukan di lokasi yang mencakup kawasan Taman Tugu Soekarno, Taman Pasuk Kameloh, hingga area pertokoan Pasar PU.
Kuasa hukum ahli waris, Edi Hariyanto menjelaskan, bahwa PS bertujuan mengecek batas-batas tanah secara langsung. Ia menyebutkan terdapat perbedaan mencolok mengenai titik koordinat dan batas tanah yang disengketakan.
“Hari ini majelis hakim bersama semua pihak hadir di lokasi untuk memastikan batas-batas objek sengketa. Kami mewakili ahli waris yang memiliki bukti sejarah kuat, salah satunya keberadaan 13 makam leluhur di dalam kompleks Kantor DPRD Kalteng,” ujarnya usai sidang berakhir didampingi kuasa hukum Imam Heri Susila.
Dia menilai, dulunya terdapat pohon besar yang menjadi penanda sejarah, namun ditebang oleh oknum dari Lembaga Sekretariat DPRD Kalteng. Diduga kuat, penebangan pohon tersebut dilakukan untuk mengaburkan fakta sejarah bahwa kawasan itu merupakan milik leluhur ahli waris.
“Gugatan ini dilayangkan oleh ahli waris untuk menuntut hak kepemilikan atas lahan seluas 8,8 hektare yang diyakini secara turun-temurun merupakan warisan keluarga Dambung Djaya Angin,” tegasnya.
Sementara itu, Perwakilan ahli waris, Robi Rahmad menyampaikan, bahwa dalam sidang PS hari ini terdapat selisih batas tanah di sisi utara yang berdekatan dengan Taman Pasuk Kameloh dan timur.
“Titik koordinat yang dimiliki oleh pihak ahli waris sudah sesuai dengan data dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, namun berbeda dengan versi dari pihak Dinas PUPR,” tukasnya.
Untuk diketahui, bahwa sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan pada 15 Mei 2025 dengan agenda pembuktian pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.
(ira/erakalteng.com)