KUALA KURUN – Seorang warga di Desa Tumbang Lapan RT 02, Kecamatan Miri Manasa, Kabupaten Gumas yakni KL, dianiaya oleh pelaku ED (35) pada Senin, 12 Mei 2025 pukul 08.30 WIB.
“Akibat peristiwa penganiayaan itu, KL mengalami luka di bagian perut sebelah kanan, dengan usus keluar,” ujar Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, Selasa, 13 Mei 2025.
Peristiwa bermula saat korban KL dengan kondisi mabuk dan membawa satu botol miras tradisional, datang mengetok pintu rumah ED sambil berteriak mengajaknya untuk minum miras bersama. Namun ajakan itu ditolak oleh ED.
Mendengar penolakan itu, KL pergi dan datang lagi satu jam kemudian tepatnya pukul 09.30 WIB. Saat itu, KL datang dengan membawa senjata tajam (sajam) jenis mandau ke rumah ED.
“Korban menggedor serta mendorong pintu rumah ED dengan keras sambil berteriak, tapi masih tetap tidak dihiraukan,” terangnya.
Karena masih tidak dihiraukan, KL kemudian pergi dan berjalan mengelilingi desa dengan berteriak marah sambil menebas tiang listrik di sekitar desa dengan menggunakan sajam jenis mandau.
“Pada pukul 12.30 WIB, KL kembali datang ke rumah ED sambil berteriak dan menggedor pintu rumah dengan membawa mandau. Pelaku ED yang geram lalu mengamankan anak dan istrinya ke dapur,” ujar Kapolres.
Saat berada di dapur, pelaku ED mengambil tombak dan mendatangi korban yang sudah mengarahkan mandau ke dirinya. Pelaku langsung menombak KL sebanyak satu kali di bagian perut sebelah kanan, dan mandau yang dipegang korban terjatuh.
“Setelah menombak korban, ED langsung masuk ke dalam rumah, sementara korban KL juga pergi kembali ke rumahnya dengan kondisi perut terluka dan usus keluar,” terangnya.
Masih di hari yang sama pukul 13.20 WIB, personel Polsek Kahayan Hulu Utara berhasil mengamankan pelaku ED di rumahnya di Desa Tumbang Lapan, untuk dimintai keterangan atas terjadinya dugaan tindak pidana penganiayaan.
“Pelaku akan disangkakan Pasal 351 ayat (2) KUHP yakni penganiayaan dengan luka berat, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya.
(ira/erakalteng.com)