Dapatkan Informasi dan Berita Seputar Kalimantan Tengah Terkini hanya di eraKalteng.com

Engkoh Tak Berkutik Saat Diringkus Satresnarkoba Polres Kotim Saat Bawa Sabu 13,49 Gram

Foto : Tersangka Engkoh (35) dan barang bukti sabu yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Kotim, Sabtu (26/4/2025). ERA KALTENG

ERAKALTENG.COM, SAMPIT – Terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu berinisial HP alias Engkoh (35) ditangkap saat bawa sabu 13,49 gram oleh Satresnarkoba Polres Kotim, Sabtu, 26 April 2025.

Tersangka diamankan saat berada di Jalan Rahadi Usman 2, Gang Tiung, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasatresnarkoba, AKP Suherman.

“Tersangka berhasil kita tangkap setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitaran Jalan Rahadi Usman 2, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu yang diduga dilakukan oleh tersangka Engkoh,” jelasnya.

Petugas pun melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan berhasil mengamankan tersangka yang saat berada di lokasi tersebut. Lalu petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka Engkoh dan disaksikan oleh beberapa saksi lainnya.

“Saat digeledah, petugas menemukan 7 bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 13,49 gram,” jelas AKP Suherman.

Petugas turut menyita 1 buah tas selempang, 1 buah kaleng, 1 buah potongan sedotan, 1 pack plastic klip, 1 unit handphone, 1 unit sepeda motor, dan uang tunai Rp 1.250.000.00.

Kasatresnarkoba mengatakan bahwa handphone tersebut diduga merupakan media tersangka untuk berkomunikasi. Sementara itu, sepeda motor milik Engkoh digunakan terlapor untuk transaksi narkotika yang diduga jenis sabu. Setelah barang bukti dan terlapor diamankan, petugas langsung menggiring tersangka Engkoh ke Maplres Kotim untuk proses sidik lanjut.

“Tersangka Engkoh akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.

(gu/erakalteng.com)