Dapatkan Informasi dan Berita Seputar Kalimantan Tengah Terkini hanya di eraKalteng.com

Gugatan Ahli Waris Dambung Djaya Angin Ditolak, Banding Bertindak

FOTO: Suasana tegang para ahli waris Dambung Djaya Angin, saat menunggu hasil putusan dari Pengadilan Negeri Palangka Raya.

PALANGKA RAYA – Sengketa tanah yang melibatkan ahli waris Dambung Djaya Angin kembali memanas. Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya memutuskan menolak seluruh gugatan para ahli waris terkait klaim lahan seluas delapan hektare di pusat kota, Kamis, 14 Agustus 2025.

Putusan tersebut memantik reaksi keras dari pihak penggugat. Perwakilan ahli waris, Roby Rahmad, menyebut majelis hakim tidak mempertimbangkan secara objektif bukti yang telah diajukan selama proses persidangan.

“Kami jelas tidak terima. Bukti yang kami serahkan kuat, sementara bukti tergugat tidak mampu mematahkan dalil kami. Ini putusan yang tidak adil dan tidak bijaksana,” tegas Roby.

Ia menyoroti dua hal utama dalam persidangan. Pertama, saksi ahli yang dihadirkan Tergugat I dinilainya tidak menguasai bidang hukum adat. Kedua, terhadap Tergugat II, pihaknya mempersoalkan keabsahan akta jual beli yang disebut penuh rekayasa, bahkan memuat pencatutan nama ahli waris dan kesalahan penulisan identitas.

“Ada ahli waris yang namanya dicatut di akta notaris, padahal mereka tidak pernah hadir di hadapan notaris. Pernyataan resmi sudah dibuat untuk membantah hal itu,” tambahnya.

Kuasa hukum ahli waris, Heri Imam Susila, memastikan langkah banding akan segera ditempuh. Menurutnya, upaya ini merupakan hak hukum yang diatur dalam SK Ketua Mahkamah Agung Nomor 363/KMK/SK/8.2022 untuk perkara perdata ahli waris.

Sengketa ini bermula sejak sidang perdana pada 7 Agustus 2024. Pihak penggugat menuntut ganti rugi senilai Rp231 miliar atas penggunaan lahan yang mereka klaim sebagai tanah ulayat atau hak adat. Lokasinya berada di Jalan Letjen S. Parman, mencakup kawasan di bawah Jembatan Kahayan hingga tembok PLN, termasuk Taman Pasuk Kameloh, Tugu Soekarno, dan pertokoan di seberang Dinas PUPR.

Dengan penolakan PN Palangka Raya, sengketa ini kini berlanjut ke meja Pengadilan Tinggi, di mana pihak ahli waris berharap bisa memperoleh putusan yang dianggap lebih berpihak pada fakta dan keadilan.

(ira/erakalteng.com)