Dapatkan Informasi dan Berita Seputar Kalimantan Tengah Terkini hanya di eraKalteng.com

Jelang Ramadan, Rutan Palangka Raya Tingkatkan Disiplin dan Pengawasan Internal

PALANGKA RAYA – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya meningkatkan pengawasan dan penegakan tata tertib menjelang bulan Ramadan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif di dalam rutan.

Kepala Rutan Kelas IIA Palangka Raya, Wayan Arya Budiartawan, menyampaikan bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan warga binaan pemasyarakatan (WBP) akan ditindak tegas sesuai ketentuan.

“Kami tidak memberikan ruang bagi pelanggaran yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban. Semua diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya, Senin (16/2/2026).

Ia menjelaskan, terhadap pelanggaran berat, pihak rutan dapat menjatuhkan sanksi berupa penempatan di sel khusus. Proses tersebut dilakukan melalui assessment dan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

Penindakan itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Dalam aturan tersebut, pelanggaran berat juga dicatat dalam Register F sebagai bagian dari administrasi pembinaan.

Selain memperketat disiplin, jajaran pengamanan juga meningkatkan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban.

Razia internal digelar secara berkala untuk mencegah masuk dan beredarnya barang terlarang. Sosialisasi tata tertib juga terus diberikan agar WBP memahami kewajiban selama menjalani masa pidana.

“Pengamanan harus dilakukan secara konsisten, mulai dari pencegahan hingga penindakan. Itu menjadi komitmen kami,” kata Wayan.

Ia menambahkan, penguatan pengawasan tidak mengesampingkan fungsi pembinaan. Program pembinaan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Pembinaan kepribadian, termasuk kegiatan keagamaan sesuai keyakinan masing-masing warga binaan, terus difasilitasi. Selain itu, pembinaan kemandirian melalui program ketahanan pangan juga dilaksanakan.

Dalam pelaksanaannya, rutan bekerja sama dengan Kementerian Agama serta pemerintah daerah setempat guna mendukung optimalisasi program pembinaan.

Wayan menegaskan, penegakan aturan dilakukan untuk menciptakan lingkungan rutan yang tertib dan aman, sehingga proses pembinaan dapat berjalan efektif.

“Tujuan utama pemasyarakatan adalah pembinaan. Dengan lingkungan yang aman dan tertib, kami berharap warga binaan dapat menjalani proses perubahan dengan lebih baik,” tutupnya.

(ira/erakalteng.com)