Dapatkan Informasi dan Berita Seputar Kalimantan Tengah Terkini hanya di eraKalteng.com

Kepemilikan Lahan Dambung Djaya Angin Dibenarkan Mantan Anggota DPRD Kalteng

FOTO: Ahli waris Dambung Djaya Angin beserta para saksi dan kuasa hukum, pada saat berfoto bersama di Pengadilan Negeri Palangka Raya. ERA KALTENG

PALANGKA RAYA – Sidang sengketa lahan seluas delapan hektar di sekitar Tugu Soekarno memasuki babak baru. Pihak ahli waris Dambung Djaya Angin, yang diwakili oleh penasihat hukum Edi Hariyanto, menghadirkan empat saksi untuk memperkuat klaim kepemilikan lahan tersebut, pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis, 15 Mei 2025.

Keempat saksi tersebut terdiri dari tokoh masyarakat berpengaruh dan saksi sejarah yang memiliki pengetahuan mendalam tentang sejarah dan kepemilikan lahan di kawasan tersebut.

Saksi-saksi yang dihadirkan antara lain Kuwu Senilawati, mantan anggota DPRD Kalimantan Tengah, Rithe B. Untung, ahli waris Sanen Untung, Suriansyah, pengurus Mushola Al-Husna, dan Misyono, saksi yang diperintahkan untuk menebang pohon di dekat makam Dambung Djaya Angin.

“Kesaksian mereka diharapkan mampu meyakinkan majelis hakim dan publik atas klaim kepemilikan lahan tersebut oleh kliennya,” katanya, Kamis, 15 Mei 2025.

Salah satu saksi yang dihadirkan Kuwu Senilawati menceritakan pengalaman keluarganya yang tinggal di dekat lahan tersebut sejak tahun 1957.

Ia mengungkapkan bahwa ayahnya, seorang PNS dan mualim nakhoda kapal, tinggal di rumah Dambung Djaya Angin saat membantu pembangunan Provinsi Kalimantan Tengah.

Ia melihat langsung proses pembangunan dan keberadaan makam Dambung Djaya Angin sebelum kantor Gubernur berdiri. Menurutnya, lahan tersebut luasnya mencapai dari sebelah kiri hingga Dishub, dan sebelah kanan hingga PLN.

Ahli waris Dambung Djaya Angin Robi Rahmad berjarap bahwa kesaksian keempat saksi tersebut akan mampu membuktikan kepemilikan lahan seluas 8 hektar di sekitar Tugu Soekarno.

“Adanya kesaksian dari keempat saksi ini juga tentunya kami harap menggugah hati majelis hakim bahwa tanah ini bukan cerita dan mengada-ngada namun ada dan ada saksi hidup,” pungkasnya.

(ira/erakalteng.com)