PALANGKA RAYA – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya terus menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan pendekatan pemasyarakatan yang humanis dan berorientasi pada pemenuhan hak asasi manusia.
Salah satu wujud nyatanya adalah penyediaan Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas), sebagai sarana komunikasi legal, aman, dan terpantau antara warga binaan dengan pihak keluarga.
Fasilitas ini hadir bukan sekadar memenuhi hak dasar warga binaan dalam menjaga hubungan sosial, tetapi juga merupakan bagian penting dari strategi pembinaan kepribadian dan penguatan mental.
Melalui Wartelsuspas, warga binaan dapat melakukan komunikasi terbatas secara resmi tanpa harus mengandalkan jalur tidak sah yang berpotensi melanggar aturan dan merusak stabilitas keamanan rutan.
“Komunikasi dengan keluarga adalah kebutuhan dasar yang berdampak langsung pada psikologis dan semangat warga binaan dalam menjalani masa pembinaan. Dengan Wartelsuspas, kami menyediakan ruang tersebut secara aman, legal dan sesuai prosedur,” ujar Kepala Rutan Palangka Raya Wayan Arya Budiartawan.
Wartelsuspas dilengkapi sistem pengawasan dan pencatatan yang terintegrasi, memastikan bahwa setiap aktivitas komunikasi berjalan dalam koridor yang telah ditetapkan.
Petugas yang ditunjuk akan mengawasi secara langsung penggunaan fasilitas tersebut, termasuk durasi dan isi pembicaraan, demi mencegah potensi pelanggaran dan penyalahgunaan sarana komunikasi.
Senada, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka KPR) Thri Wicaksono, menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan secara ketat namun tetap menjunjung prinsip pemasyarakatan.
Sejauh ini ada 25 handphone yang disediakan dalam Wartelsuspas yang bisa dimanfaatkan oleh warga binaan.
Wartelsuspas dibuka saat blok hunian dibuka dan akan ditutup saat jam masuk warga binaan ke kamar hunian.
“Kami menerapkan sistem pengamanan berlapis. Setiap sesi telekomunikasi warga binaan diawasi oleh petugas, baik secara teknis maupun administratif. Kami pastikan tidak ada celah bagi pihak-pihak yang mencoba menyalahgunakan fasilitas ini,” jelasnya.
Penerapan Wartelsuspas juga menjadi bagian dari strategi pencegahan peredaran handphone ilegal di dalam rutan, sejalan dengan kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tentang Zona Bebas Halinar (Handphone, Pungli, dan Narkoba).
Dengan memberikan sarana resmi, Rutan Palangka Raya berharap dapat menekan angka pelanggaran dan menciptakan budaya kepatuhan di lingkungan pemasyarakatan.
Lebih jauh, keberadaan Wartelsuspas dinilai mampu membantu menekan tekanan psikologis warga binaan yang kerap kali dirundung kecemasan dan kerinduan terhadap keluarga.
Melalui komunikasi terbatas namun bermakna ini, warga binaan diharapkan dapat lebih fokus pada proses pembinaan serta mempersiapkan diri untuk reintegrasi sosial yang lebih sehat dan produktif setelah masa pidana berakhir.
“Fasilitas ini tidak hanya tentang telepon, tapi tentang harapan. Harapan untuk tetap terhubung dengan kehidupan di luar tembok rutan, harapan untuk perubahan, dan harapan untuk masa depan yang lebih baik,” pungkasnya.
(ira/erakalteng.com)