PALANGKA RAYA – Gugatan praperadilan yang diajukan Rudiyanto (51) dalam perkara dugaan pemalsuan surat berbuah hasil. Pengadilan Negeri Sampit mengabulkan permohonannya dan menyatakan proses penangkapan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) tidak sah secara hukum, sehingga status penahanannya pun dinyatakan batal.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan pada Senin (19/1). Ketua Majelis Hakim PN Sampit, Qurratul Aini Fikasari, menegaskan bahwa tindakan penangkapan terhadap Rudiyanto pada 24 Desember 2025 dinilai tidak sesuai hukum dan melanggar ketentuan Pasal 95 KUHAP.
Kuasa hukum Rudiyanto, Nurahman Ramadani, mengungkapkan bahwa kliennya telah resmi dibebaskan dari tahanan Ditreskrimum Polda Kalteng usai putusan tersebut dibacakan.
“Rabu malam (21/1) klien kami sudah keluar dari ruang tahanan. Kami mengapresiasi pihak penyidik yang telah menindaklanjuti putusan PN Sampit dan memfasilitasi proses pembebasan tersebut,” ujar Nurahman, Kamis (22/1).
Ia menjelaskan, permohonan praperadilan diajukan karena ditemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penangkapan yang dilakukan Subdit Kamneg Ditreskrimum pada 24 Desember 2025 di wilayah Kelurahan Pasir Putih, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Menurutnya, dalam proses penangkapan tersebut, penyidik tidak menunjukkan maupun menyerahkan salinan Surat Perintah Penangkapan kepada kliennya.
“Kami menggugat tiga hal, yakni penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka. Untuk gugatan penahanan tidak dikabulkan, sementara perkara penetapan tersangka masih dalam proses pemeriksaan,” jelasnya.
Di sisi lain, Rudiyanto memaparkan bahwa persoalan hukum ini berawal dari pengurusan surat warisan lahan seluas 313 hektare yang ia terima dari orang tuanya. Setelah dilakukan pengurusan administrasi, diketahui sekitar 285 hektare dari lahan tersebut masuk dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PT MAP.
Proses mediasi sempat dilakukan antara dirinya dan pihak perusahaan. Dalam pertemuan itu, perusahaan disebut sepakat memberikan ganti rugi sebesar Rp5 miliar atas lahan tersebut. Namun kesepakatan tersebut tidak terealisasi.
Alih-alih menerima ganti rugi, Rudiyanto justru dilaporkan ke Polres Kotim atas dugaan pemalsuan surat, yang kemudian penanganan perkaranya diambil alih oleh Ditreskrimum Polda Kalteng.
“Awalnya ada kesepakatan ganti rugi Rp5 miliar. Tapi yang terjadi justru saya dilaporkan, hingga akhirnya kasus ini ditangani Polda Kalteng,” pungkasnya.
(ira/erakalteng.com)



























