KAPUAS – PT Putra Borneo Mandiri (PBM) secara resmi menyerahkan surat pemberitahuan penghentian seluruh aktivitas pertambangan kepada PT Global Bara Mandiri (GBM) dan PT Petrosea Tbk, di wilayah Desa Baronang, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Senin, 12 Mei 2025.
Penyerahan surat dilakukan secara langsung oleh Christian Sancho, selaku penerima surat tugas dari Direktur Utama PT PBM. Proses ini berjalan secara persuasif dan kondusif sebagai bentuk pelaksanaan atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dasar hukum pelaksanaan eksekusi mengacu pada Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 33/EKS.PDT/2020 Jo Nomor 490/PDT.G/2017/PN.JKT.SEL tanggal 25 Maret 2025, serta Berita Acara Eksekusi tertanggal 21 April 2025.
Dalam surat tersebut, PT PBM meminta agar PT GBM dan PT Petrosea Tbk. segera menghentikan seluruh aktivitas pertambangan dan melakukan pengosongan area dalam jangka waktu 2 x 24 jam sejak surat diterima.
“Penyerahan surat ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah final dan mengikat. Saat ini, PT PBM memiliki hak hukum penuh untuk mempersiapkan operasional produksi batubara di lokasi tersebut,” kata Christian Sancho, Selasa, 13 Mei 2025.
Sebagai penerima mandat resmi, Christian Sancho juga menyatakan bahwa dirinya memiliki kewenangan untuk menjalankan langkah-langkah yang diperlukan dalam proses eksekusi, termasuk menyampaikan langsung pemberitahuan kepada pihak-pihak yang masih beraktivitas di area tambang.
Christian yang juga bertindak sebagai Kontraktor Eksklusif PT PBM menegaskan, bahwa seluruh proses dilaksanakan berdasarkan prinsip hukum dan prosedur yang berlaku.
“Kami telah menyerahkan surat kepada perwakilan PT GBM di lapangan, dan mereka telah menerima dengan baik. Kami saat ini menunggu tanggapan resmi dari pihak manajemen pusat,” tuturnya.
Sementara itu, Isman Noviandi, selaku Kepala Teknik Tambang (KTT) PT GBM, mengonfirmasi telah menerima surat tersebut dan akan segera menyampaikannya kepada manajemen pusat di Head Office (HO), Jakarta.
“Kami di sini hanya bertugas sebagai pelaksana teknis lapangan. Seluruh keputusan strategis akan diputuskan oleh manajemen pusat,” bebernya.
Hal senada disampaikan Direktur Teknik dan Operasional PT GBM, Encep Gustiandi. Ia menyebut bahwa sistem komunikasi dan instruksi di perusahaan dijalankan secara berjenjang dari manajemen pusat ke lapangan. Namun kali ini, surat pemberitahuan diterima langsung oleh tim teknis di lokasi.
“Mengingat hari ini dan besok merupakan hari libur nasional, kami akan melakukan rapat internal pada Rabu (14/5/2025) dan menyampaikan hasilnya kepada manajemen pusat untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Ia menambahkan, persoalan strategis seperti ini idealnya dibahas langsung oleh manajemen tingkat atas dari masing-masing perusahaan agar mendapat solusi yang komprehensif.
Isman juga menegaskan komitmen profesionalisme pihaknya. “Kami akan menjalankan tugas kami sesuai prosedur dan menunggu arahan lebih lanjut dari pusat,” tegasnya.
Terkait sejarah kerja sama antara PT PBM dan PT GBM, baik Isman maupun Encep mengaku tidak memiliki informasi detail. Isman yang bergabung sejak 2023 menyatakan tidak mengetahui adanya perjanjian resmi antara kedua perusahaan.
“Yang kami pahami, PT GBM adalah pemegang IUP resmi yang terdaftar di Kementerian ESDM, dan seluruh dokumen seperti izin tambang, kepemilikan saham, hingga data teknis telah tercatat resmi di kementerian,” ungkapnya.
Sementara itu, Christian Sancho menyampaikan bahwa pihaknya akan menunggu hasil dari proses internal di PT GBM dan PT Petrosea Tbk. sebelum melanjutkan ke tahap pengosongan area tambang. Untuk sementara, dirinya akan tetap berada di kantor perwakilan PT PBM yang berlokasi di Desa Bohot, Kecamatan Kapuas Tengah, sambil memantau perkembangan lanjutan.
(ira/erakalteng.com)