KUALA KURUN – Seorang warga di Jalan Damang Sawang, Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gumas, yakni BAH (19) ditangkap personel Satreskrim Polres Gumas. Ini merupakan kegiatan operasi premanisme yang dilakukan polres setempat.
“BAH diduga menjadi pelaku curanmor, di Jalan Lintas Desa Rangan Hiran-Kelurahan Tumbang Napoi, Kecamatan Miri Manasa,” ujar Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, Selasa, 13 Mei 2025.
Kejadian curanmor dilakukan Sabtu, 5 April 2025, pukul 15.00 WIB. Saat itu, pemilik motor Andika bersama rekannya Helda, Aya, dan Erik berangkat dari rumah di Desa Tumbang Manyoi, menuju lokasi kerja di Desa Rangan Hiran, dan sampai pukul 10.45 WIB.
Lalu mereka memarkir sepeda motor itu di tempat biasanya, dan berangkat ke lokasi kerja berjalan kaki dengan jarak kurang lebih 300 meter. Namun pukul 15.00 WIB, datang rekannya Nopri dan Hendri yang memberitahu bahwa motor Andika tidak ada di tempat parkir.
“Mendengar hal itu, Andika pergi untuk mengecek motornya yang diparkir. Ternyata motor Honda CRF 150 L miliknya sudah hilang dicuri. Dia pun merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Gumas untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Setelah dilakukan penyelidikan dan informasi dari masyarakat, pada Rabu, 30 April 2025 pukul 15.00 WIB, personel Satreskrim Polres Gumas berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda CRF 150 L di rumah terduga pelaku yaitu BAH.
“Ketika akan ditangkap, diduga pelaku BAH berhasil melarikan diri. Selanjutnya dilakukan pengejaran dan pencarian, hingga pada Jumat, 2 Mei 2025 pukul 08.00 WIB, BAH berhasil diamankan personel Satreskrim di sebuah rumah di Jalan Tjilik Riwut, Kota Kuala Kurun,” terangnya.
Dari penangkapan pelaku, juga diamankan satu unit sepeda motor, satu buah kunci L, satu lembar STNK motor, dan dua buah kunci sepeda motor. Pelaku juga merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara di Bulan Januari 2024 lalu dengan perkara pencurian.
“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP junto Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.
(ira/erakalteng.com)