Dapatkan Informasi dan Berita Seputar Kalimantan Tengah Terkini hanya di eraKalteng.com

Satresnarkoba Polres Kotim Tangkap Seorang IRT Saat Hendak Edarkan Sabu 100,62 Gram

Foto : Tersangka NA alias Yati Tompel (41) dan barang bukti sabu yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Kotim, Selasa (22/4/2025). ERA KALTENG

SAMPIT – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial NA alias Yati Tompel (41) berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Kotim usai kedapatan miliki sabu seberat 100,62 gram, Selasa, 15 April 2025 lalu.

Penangkapan terjadi di Jalan Tjilik Riwut Km 4,5, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasatresnarkoba, AKP Suherman membenarkan penangkapan tersangka NA.

“Tersangka NA yang berhasil diamankan merupakan seorang Ibu Rumah Tangga, diduga kuat pengedar narmotokan jenis sabu,” jelasnya, Selasa, 22 April 2025.

Kasatresnarkoba pun membeberkan kronologis penangkapan terhadap tersangka NA usai melakukan serangkaian penyelidikan.

“Pemgungkapan tersebut berawal saat anggota Satresnarkoba Polres Kotim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa NA sering melakukan transaksi narkotika,” terangnya.

Petugas yang sudah melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, berhasil mengamankan tersangka NA yang sedang mengendarai mobil. Saat diamankan, tersangka tak melakukan perlawanan, petugas pun langsung menggeledah tersangka NA dan mobilnya.

“Kita behasil menemukan 1 bungkus plastik klip diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 100,62 gram,” jelas AKP Suherman.

Tersangka NA mencoba mengelabui petugas dengan menyimpan sabu di dalam sebuah plastik, yang mana di dalamnya terdapat kotak bertuliskan Intelligent Electric Garlic Machine. Petugas turut mengamankan 3 buah kantong plastik, 1 buah kotak bertuliskan Intelligent Electric Garlic Machine, 1 unit mobil, 1 buah kunci mobil, 1 lembar STNK, dan 1 unit handphone.

Lebih lanjut, AKP Suherman menjelaskan semua barang bukti dan tersangka NA pun langsung diamankan ke Mapolres Kotim untuk proses sidik lanjut.

“Tersangka NA akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.

(gu/erakalteng.com)