SAMPIT – Kasus pembunuhan sadis yang menggemparkan Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), akhirnya menemui titik terang. Polisi telah berhasil mengungkap motif di balik tewasnya seorang wanita berstatus mahasiswi.
Peristiwa tragis ini terjadi beberapa waktu lalu dan menarik perhatian publik karena melibatkan seorang perangkat desa sebagai pelaku utama.
Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Iyudi Hartanto, mengungkapkan bahwa tindak pidana tersebut terjadi pada 3 Oktober 2025 di sebuah lokasi sepi di wilayah Tualan Hulu.
“Pelaku pembunuhan tersebut adalah seorang pria berinisial J (27) yang diketahui merupakan salah satu perangkat desa setempat,” ungkapnya, Senin, 6 Oktober 2025.
Pelaku, J, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan terhadap korban berinisial RTD (19). Fakta yang mengejutkan dari kasus ini adalah bahwa korban diketahui tengah mengandung anak hasil hubungan keduannya dengan pelaku. Kehamilan inilah yang kemudian menjadi pemicu utama terjadinya tindak kriminal keji tersebut.
AKP Iyudi menjelaskan, pembunuhan dilatarbelakangi oleh desakan pelaku agar korban menggugurkan kandungan. Namun, korban bersikeras menolak permintaan tersebut karena ingin mempertahankan janin yang dikandungnya.
Penolakan keras dari RTS inilah yang kemudian memicu kemarahan besar pada diri pelaku, hingga akhirnya mendorong J untuk melakukan aksi pembunuhan berencana.
Aksi keji itu diawali ketika pelaku menghubungi korban untuk bertemu di tempat kejadian perkara (TKP) yang sepi. Setelah perbincangan mengenai kehamilan kembali mentok dan korban tetap menolak, pelaku mulai melancarkan aksinya. Pelaku memukul kepala bagian belakang korban menggunakan kayu sebanyak tiga kali, disusul dengan pukulan pada bagian leher belakang, lalu mencekik leher korban selama lima menit.
Meskipun sudah dianiaya, korban masih sempat berusaha melawan. Melihat perlawanan itu, pelaku kembali bertindak brutal dengan menindih bagian dada korban, sambil lututnya menahan kedua tangan korban agar tidak bergerak. Pelaku kemudian kembali mencekik korban, kali ini selama 15 menit. Tidak berhenti sampai di situ, untuk memastikan korban benar-benar tewas, pelaku melilitkan tali ke leher korban hingga korban dipastikan meninggal dunia di lokasi.
Atas perbuatan biadabnya, Pelaku J ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang dugaan tindak pidana direncanakan terlebih dahulu untuk merampas nyawa orang lain.
“Hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tutup AKP Iyudi Hartanto saat melakukan rilis.
(Sd/Erakalteng.com)