SAMPIT – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah memulai langkah monumental dengan dimulainya pembangunan kantor permanen mereka.
Acara peletakan batu pertama dilangsungkan di lokasi lahan yang terletak di Jalan Pelita Barat, Sampit, menandai komitmen serius partai dalam memperkuat keberadaan dan struktur organisasinya di wilayah tersebut.
Ketua DPD Partai Nasdem Kotim, Syabana, menjelaskan bahwa lahan yang menjadi lokasi berdirinya kantor baru ini merupakan hibah atau milik dari Bapak Ary Dewar, yang juga menjabat sebagai Dewan Penasehat Partai Nasdem Kotim.
“Semoga kantor ini menjadi kantor DPD pertama yang berdiri di Kalteng,” ujarnya, Sabtu, 8 November 2025.
Syabana juga menyoroti kondisi umum partai politik di Kotim selama ini, di mana sebagian besar belum memiliki kantor permanen dan banyak parpol masih harus menggunakan sistem pinjam pakai atau menyewa bangunan untuk kegiatan operasional mereka.
Oleh karena itu, pembangunan kantor Nasdem ini diharapkan menjadi langkah maju yang signifikan.
“Kami berharap pembangunan kantor Nasdem ini dapat menjadi langkah besar dalam memperkuat struktur partai di tingkat daerah,” harapnya.
Sementara itu, Ketua DPW Partai Nasdem Provinsi Kalteng, Faridawaty Darland Atjeh, menegaskan bahwa pembangunan kantor DPD di Kotim adalah bagian dari komitmen besar partai untuk membentuk struktur organisasi yang kokoh di seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah.
“Ketika DPW provinsi lain masih fokus membangun kantor tingkat provinsi, kami di Kalteng justru konsentrasi memperkuat DPD di Kabupaten/kota,” katanya.
Faridawaty Darland Atjeh menetapkan target ambisius, yaitu agar semua kantor DPD di Kalteng dapat berdiri pada tahun 2026-2027.
“Kami berharap dengan berdirinya kantor Nasdem agar di tahun 2029 Partai Nasdem siap menjadi pemenang di Kalteng,” tegasnya.
Selain kegiatan pembangunan kantor, momen tersebut juga digunakan oleh DPW Nasdem untuk melantik pengurus DPD Partai Nasdem Kotim, dengan jabatan ketua DPD secara resmi dipercayakan kepada Syabana.
(SD/Erakalteng.com)

























