SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendesak adanya transparansi total terkait status kemitraan antara Koperasi Kapuk Mandiri dan PT AKPL.
Langkah ini diambil menyusul adanya laporan dari Pemerintah Desa Kapuk mengenai mandeknya penyaluran dana fee desa sejak Februari 2024 hingga 2026, yang diduga dipicu oleh pergantian kepengurusan koperasi.
Sekretaris Komisi I DPRD Kotim, M. Abadi, menjelaskan bahwa awal mula tuntutan ini muncul karena tidak semua warga Desa Kapuk dapat diakomodasi menjadi anggota koperasi.
Sebagai solusinya, pengurus koperasi terdahulu sepakat memberikan kompensasi sebesar 25% dari hasil bersih kepada pemerintah desa.
Namun, pengurus baru saat ini berdalih bahwa penurunan fee menjadi 2,5% adalah atas permintaan sebagian anggota.
DPRD Kotim melihat adanya kerancuan status hukum pada Koperasi Kapuk Mandiri.
Abadi memaparkan, jika koperasi tersebut adalah koperasi kemitraan biasa di mana anggotanya menyerahkan tanah pribadi, maka besaran dana sukarela bisa diatur internal.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa koperasi ini merupakan koperasi plasma yang menumpang pada perizinan milik PT AKPL.
“Karena Koperasi Kapuk Mandiri ini menumpang izin di PT AKPL, maka PT AKPL juga harus transparan. Berdasarkan aturan perizinan, jika ini merupakan kewajiban plasma sebesar 20%, maka seluruh masyarakat Desa Kapuk tanpa terkecuali berhak untuk diakomodasi menjadi anggota,” tegas M. Abadi, Senin, 18 Mei 2026.
Lebih lanjut, Komisi I DPRD Kotim memberikan rekomendasi alternatif yang jelas bagi pihak koperasi.
“Apabila Koperasi Kapuk Mandiri merasa keberatan untuk melanjutkan pembayaran kompensasi fee desa sebesar 25%, maka seluruh masyarakat Desa Kapuk harus dimasukkan sebagai anggota resmi agar asas keadilan dan fungsi plasma dari perusahaan dapat terpenuhi,” ungkapnya.
Untuk mengawal rekomendasi ini, DPRD Kotim meminta jajaran pemerintah daerah mengambil sikap tegas secara administratif.
M. Abadi menyatakan, jika Koperasi Kapuk Mandiri tetap bersikeras tidak merealisasikan kewajiban kompensasi 25% dan enggan membuka pintu keanggotaan bagi seluruh warga desa, maka pemerintah daerah diminta untuk membekukan proses perizinan dan dokumen CPCL koperasi tersebut.
(SD/Erakalteng.com)































