PALANGKA RAYA – Seorang perempuan bernama Dwi Sri Wahyuni meminta perlindungan dan tindakan tegas dari Polda Kalimantan Tengah terhadap dugaan pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dinilai masih membahayakan keselamatan dirinya dan orang-orang di sekitarnya.
Peristiwa ini bermula pada 7 April 2026, ketika korban secara resmi melaporkan kasus KDRT yang dialaminya ke pihak kepolisian. Namun, menurut pihak korban, proses penanganan laporan dinilai belum maksimal karena hingga saat ini belum ada tindakan pengamanan ataupun penangkapan terhadap terlapor.
Merasa keselamatannya terancam, pada 11 April 2026 korban juga telah mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Polda Kalimantan Tengah. Dalam surat tersebut, korban mengaku khawatir terhadap ancaman yang sewaktu-waktu dapat membahayakan nyawanya.
”Kami sudah mengirimkan surat permohonan perlindungan ke Polda Kalteng pada tanggal 11 April karena merasa nyawa kami terancam karena perbuatan pelaku yang sudah sering melakukan penganiayaa. Kami minta Polda Kalteng untuk secepatnya melakukan penindakan agar pelaku diamankan,” ungkap korban, Rabu (13/5/2026).
Kekhawatiran tersebut terbukti setelah pada 12 Mei 2026, terduga pelaku kembali melakukan aksi penyerangan terhadap rekan kerja korban dengan menggunakan senjata tajam jenis parang. Usai kejadian, pihak keluarga langsung meminta korban untuk kembali membuat laporan di Polda Kalteng dan menjalani pemeriksaan hingga malam hari.
”Kemarin Selasa 12 Mei 2026 terlapor kembali melakukan penyerangan dengan menggunakan senjata tajam kepada rekan kerja saya, perbuatan itu sudah sangat membahayakan dan mengancam keselamatan kami,” katanya.
Di sisi lain, terduga pelaku juga membuat laporan ke Polsek dengan alasan mengalami luka akibat serangan korban. Namun, menurut keterangan pihak korban, pelaku justru menjadi pihak yang lebih dahulu melakukan penyerangan menggunakan parang.
Pihak korban kini berharap Polda Kalimantan Tengah segera mengambil langkah tegas dengan mengamankan pelaku guna mencegah terulangnya tindakan kekerasan yang lebih parah. Korban disebut masih mengalami ketakutan dan trauma karena khawatir ancaman serupa kembali terjadi.
”Kami harap sebagai pelapor yang nyawanya terancam, meminta Polda Kalteng untuk segera menindak lanjuti kasus tersebut dan sesegera mungkin menangkap atau mengamankan pelaku,” ujarnya.
Dirkrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Dodo menegaskan, penanganan kasus korban dilakukan sesuai dengan prosedur dan SOP yang berlaku.
“Penanganan kasus dilakukan sesuai prosedur,” tandasnya.
(ira/erakalteng.com)






























