Dapatkan Informasi dan Berita Seputar Kalimantan Tengah Terkini hanya di eraKalteng.com

Tanggapi Isu SK Palsu di BKPSDM, Wakil Ketua II DPRD Kotim Desak Sanksi Pecat Bagi Oknum ASN

SAMPIT – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rudianur, memberikan tanggapan serius terkait beredarnya isu Surat Keputusan (SK) palsu di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Ia mengaku telah mendengar kabar tersebut dan mendesak pemerintah daerah segera melakukan investigasi.

“Saya sudah mendengar juga ada beberapa berkaitan SK palsu, SK palsu ya,” ungkapnya, Senin, 11 Mei 2026.

Rudianur menegaskan bahwa penelusuran fakta secara mendalam sangat diperlukan untuk membuktikan kebenaran isu tersebut.

“Berkaitan dengan SK palsu ini, pemerintah daerah segera turun untuk tim ya, untuk menelusuri kebenaran SK itu. Kalau memang SK-nya benar, ya artinya kan benar. Kalau palsu, segera tindak orang yang membuat kepalsuan itu,” ucapnya dengan nada tegas.

Lebih lanjut, Rudianur menyatakan bahwa tindakan pemalsuan SK merupakan pelanggaran berat yang mencoreng citra pemerintah daerah. Menurutnya, perbuatan tersebut tidak bisa dibiarkan begitu saja.

“Inikan mencemarkan nama baik pemerintah daerah kalau sampai itu palsu, kan seperti itu,” tambahnya.

Menanggapi kabar adanya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat, Rudianur menyarankan agar Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) segera mengambil peran.

“Silakan pemerintah daerah melalui apa namanya Penyidik Pegawai Negeri Sipil ya untuk menyidik itu, karena mereka ada yang berwenang itu. Silakan PPNS nanti yang ditugaskan siapa segera diperiksa itu,” tuturnya.

Rudianur bahkan secara terang-terangan menyatakan bahwa sanksi paling berat berupa pemberhentian layak diberikan jika oknum ASN terbukti bersalah.

“Pecat saja kalau memang ada yang membuat SK palsu itu. Soalnya mencoreng citra pemerintah daerah,” tegasnya kepada awak media.

Ia menyerahkan sepenuhnya teknis penindakan administratif kepada pihak eksekutif.

Menurutnya, langkah ini penting untuk menjaga integritas birokrasi di Kotim.

“Tindakannya berupa administrasi, berupa apa, nanti kan kewenangan Bupati mungkin seperti itu,” pungkas Rudianur.

(SD/Erakalteng.com)